Pemilu 2024
Berikut 7 Nama Calon Anggota KIP Aceh yang Diserahkan DPRA ke KPU
Sebanyak 7 orang nama calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah disahkan oleh DPRA.
TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 7 orang nama calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah disahkan oleh DPRA.
Nama-nama itu kini telah diserahkan DPRA ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Penyerahan itu guna diterbitkan SK (Surat Keputusan) oleh KPU guna selanjutnya dilantik.
Selama beberapa hari terakhir ini, tugas dan kewenangan KIP Aceh telah diambil alih KPU RI, karena terjadi kekosongan karena komisioner lama telah berakhir tugas.
Mengutip Serambinews.com, DPRA melalui Komisi I DPRA menyerahkan dokumen usulan dan hasil penetapan 7 anggota KIP Aceh terpilih kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Ketujuh nama yang ditetapkan hasil seleksi Komisi I DPRA dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRA yaitu:
* Iskandar Agani
* Saiful
* Agusni
* Muhammad Sayuni
* Hendra Darmawan
* Ahmad Mirza Safwandy
* Khairunnisak.
Baca juga: KIP Aceh, Nagan Raya dan Simeulue Tugasnya Diambil Alih KPU Pusat, Ini Penyebabnya
Baca juga: KIP Bener Meriah Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Tribun Gayo yang ke 1
Rombongan Komisi I dipimpin Iskandar Usman Al-Farlaky SHi MSi dan didampingi Dahlan Djamaluddin, Nuraini Maida, dan Samsul Bahri.
Sementara Ketua KPU RI turut didampingi Sekjend KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno
Pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/rombongan-komisi-1.jpg)