PPPK 2023

Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, RUU ASN Segera Disahkan: Ini Poin yang akan Disepakati

Ketua Komisi II DPR RI, Doli, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI akan segera rampung.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase Dok:dpr.go.id/Kompas.TV
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia: Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, RUU ASN Segera Disahkan. 

Kabar Baik Bagi Tenaga Honorer, RUU ASN Segera Disahkan: Ini Poin yang akan Disepakati

TRIBUNGAYO.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang sedang digodok oleh Komisi II DPR RI akan segera rampung dan diharapkan dapat disahkan pada masa sidang yang akan datang.

Hal ini diungkapkan Doli dalam kunjungan kerja DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara pada Senin (24/7/2023).

"RUU ASN Insyaallah ini tinggal menunggu masuk masa sidang, sudah selesai kemarin (dibahas) di tingkat Panja, tinggal nanti pembahasan tingkat I dengan pemerintah.

Baca juga: INFO CPNS 2023! Ini Nilai Kumulatif Tertinggi dan Ambang Batas Agar Lolos Passing Grade

Kemudian langsung mudah-mudahan di awal masa sidang nanti di pertengahan Agustus kita mulai.

Mungkin minggu ke-3 sudah selesai,” ungkap Doli, yang merupakan politisi Fraksi Golkar yang dikutip TribunGayo.com dari dpr.go.id pada Rabu (26/7/2023).

Lebih lanjut, Doli memberikan kabar baik bagi tenaga honorer di Indonesia.

Dimana Komisi II DPR RI memastikan bahwa tidak akan ada pemberhentian tenaga honorer dan tidak akan ada penurunan tingkat kesejahteraan atau gaji dari tenaga honorer yang selama ini mereka terima.

Baca juga: Pj Bupati Bener Meriah Launcing Program Perlindungan Kekerasan Terhadap Anak Berbasis Komunitas

Selain itu, dalam penyusunan RUU ASN, upaya dilakukan untuk tidak menambah beban anggaran baru.

Tentang status tenaga honorer ke depannya, Doli menambahkan bahwa dalam undang-undang baru akan ada beberapa kategori yang diakomodir.

"Soal statusnya, dalam RUU ASN nanti akan ada kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu dalam rangka mengakomodir statusnya,” tutup Legislator Dapil Sumut III tersebut.

RUU ASN telah menjadi perhatian penting dalam pembahasan di Komisi II DPR RI, yang bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Spider Girl! Bocil ini Menempel di Dinding Layaknya Manusia Laba-laba

Proses penyusunan RUU ASN dilakukan dengan cermat dan melibatkan sejumlah pihak terkait guna memastikan isi undang-undang dapat menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat serta memperbaiki kondisi ASN di Indonesia.

RUU ASN ini diharapkan dapat mengatur lebih jelas mengenai status, hak, dan kewajiban ASN di Indonesia.

Dengan adanya kategori PPPK Penuh dan PPPK Paruh Waktu, diharapkan akan lebih memperjelas status tenaga honorer.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved