PPPK 2023

INFO Terbaru ASN PPPK Berhak Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Berikut Syarat dan Aturannya

Kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kenaikan gaji.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
INFO Terbaru ASN PPPK Berhak Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Berikut Syarat dan Aturannya. 

Syarat untuk mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah menerima predikat kinerja tahunan "sangat baik" selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Informasi terkait kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi ASN PPPK juga berlaku bagi pegawai yang memperoleh perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji berkala bagi PPPK akan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang mendapatkan pendelegasian oleh PyB.

Baca juga: DPR RI Upayakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK dengan 2 Mekanisme, Berikut Klasifikasinya

Keputusan tersebut akan mencakup informasi penting seperti nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja, perpanjangan perjanjian kerja.

Kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.

Semua aturan terkait kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi ASN PPPK didasarkan pada Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Baca juga: Daftar Tenaga Honorer Berpeluang Jadi ASN PPPK, Ada 2 Kategori yang Disebut Menpan RB, Apa Saja?

“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas yang dikutip TribunGayo.com dari Menpan.go.id pada Kamis (27/7/2023).

Seluruh penerapan kenaikan gaji ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagi ASN PPPK yang telah memenuhi syarat, kesempatan untuk menerima kenaikan gaji berkala dan istimewa memberikan dampak yang positif.

Sebagai dorongan dan pengakuan atas prestasi dan dedikasi para ASN PPPK dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved