PPPK 2023

INFO Terbaru ASN PPPK Berhak Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Berikut Syarat dan Aturannya

Kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kenaikan gaji.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
INFO Terbaru ASN PPPK Berhak Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Berikut Syarat dan Aturannya. 

INFO Terbaru ASN PPPK Berhak Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Berikut Syarat dan Aturannya

TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kenaikan gaji.

Dimana saat ini para ASN PPPK yang memenuhi syarat berhak menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.

Hal ini sesuai dengan penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 7/2023 yang membahas secara rinci mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi ASN PPPK.

Baca juga: Kabar Gembira Bagi 2,3 Juta Honorer, Peluang ke CPNS dan PPPK, Begini Penjelasan Kemenpan RB

Seperti diketahui sebelumnya, belum ada pengaturan terkait kenaikan gaji bagi ASN PPPK, baik berkala maupun istimewa.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada ASN PPPK yang telah menjalani masa perjanjian kerja selama lebih dari dua tahun serta telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menpan RB Abdullah Azwar Anas dilansir menpan.go.id Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Kuota Lowongan CPNS 2023 Menurun, Katanya Fokus Tenaga Honorer dan PPPK, Simak Juga Rinciannya

Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah ditentukan, sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.

Selain itu, kenaikan gaji berkala juga akan diberikan kepada ASN PPPK yang telah mendapatkan penilaian kinerja "baik" dalam dua tahun terakhir.

Hal tersebut sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Meskipun demikian, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi ASN PPPK dengan golongan gaji V.

Baca juga: Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun

Adapun ASN PPPK dengan golongan V kenaikan gaji berkala baru akan diberlakukan setelah satu tahun MKG terpenuhi.

Tak hanya itu mereka juga harus memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir.

Setelah berhasil mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya, ASN PPPK dengan golongan gaji V akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala yang berlaku bagi ASN PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.

Tak hanya kenaikan gaji berkala, ASN PPPK yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved