PPPK 2023
INFO Terbaru ASN PPPK Berhak Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Berikut Syarat dan Aturannya
Kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kenaikan gaji.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
INFO Terbaru ASN PPPK Berhak Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa, Berikut Syarat dan Aturannya
TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira kembali menghampiri para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait kenaikan gaji.
Dimana saat ini para ASN PPPK yang memenuhi syarat berhak menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Hal ini sesuai dengan penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. 7/2023 yang membahas secara rinci mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi ASN PPPK.
Baca juga: Kabar Gembira Bagi 2,3 Juta Honorer, Peluang ke CPNS dan PPPK, Begini Penjelasan Kemenpan RB
Seperti diketahui sebelumnya, belum ada pengaturan terkait kenaikan gaji bagi ASN PPPK, baik berkala maupun istimewa.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan bahwa kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada ASN PPPK yang telah menjalani masa perjanjian kerja selama lebih dari dua tahun serta telah memenuhi beberapa persyaratan tertentu.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menpan RB Abdullah Azwar Anas dilansir menpan.go.id Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Kuota Lowongan CPNS 2023 Menurun, Katanya Fokus Tenaga Honorer dan PPPK, Simak Juga Rinciannya
Salah satu persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang telah ditentukan, sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala juga akan diberikan kepada ASN PPPK yang telah mendapatkan penilaian kinerja "baik" dalam dua tahun terakhir.
Hal tersebut sesuai dengan aturan pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Meskipun demikian, persyaratan tersebut tidak berlaku bagi ASN PPPK dengan golongan gaji V.
Baca juga: Coba Hilangkan Kesenjangan Antara ASN, DPR RI Tekankan Pentingnya Hak-hak PPPK Termasuk Uang Pensiun
Adapun ASN PPPK dengan golongan V kenaikan gaji berkala baru akan diberlakukan setelah satu tahun MKG terpenuhi.
Tak hanya itu mereka juga harus memiliki nilai kinerja "baik" dalam satu tahun terakhir.
Setelah berhasil mendapatkan kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya, ASN PPPK dengan golongan gaji V akan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala yang berlaku bagi ASN PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Tak hanya kenaikan gaji berkala, ASN PPPK yang memenuhi syarat juga berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa.
Menpan RB
ASN PPPK
Gaji Berkala
gaji istimewa
PermenPANRB No. 7/2023
Abdullah Azwar Anas
Masa Kerja Golongan
golongan gaji V
berita tribun gayo hari ini
TribunGayo.com
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.