Berita Nasional

Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa

Selain gaji ASN, pemerintah juga akan mengumumkan kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO dan menpan.go.id
Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa 

Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa

TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.

Selain gaji ASN, pemerintah juga akan mengumumkan kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Terkait informasi mengenai rencana kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Dikutip dari Kompas.com pada, Kamis (27/7/2023), Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023 atau bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus.

Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023) lalu.

"Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden," tambah Sri Mulyani lagi.

PPPK Dapat Gaji Istimewa

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menpan RB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menpan RB Abdullah Azwar Anas dikutip dari situs menpan.go.id pada, Kamis (27/7/2023).

Anas menguraikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved