Berita Nasional
Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa
Selain gaji ASN, pemerintah juga akan mengumumkan kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa
TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, kenaikan gaji ASN akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Selain gaji ASN, pemerintah juga akan mengumumkan kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Terkait informasi mengenai rencana kenaikan gaji ASN dan TNI/Polri tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dikutip dari Kompas.com pada, Kamis (27/7/2023), Sri Mulyani mengatakan, Presiden Jokowi akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023 atau bertepatan dengan pidato mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.
“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus.
Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan," ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023) lalu.
"Jadi supaya enak dan tegang terus (tunggu) tanggal 16 Agustus (pengumuman dari) Pak Presiden," tambah Sri Mulyani lagi.
PPPK Dapat Gaji Istimewa
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menpan RB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menpan RB Abdullah Azwar Anas dikutip dari situs menpan.go.id pada, Kamis (27/7/2023).
Anas menguraikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Kopi Gayo Derah 63 Meriahkan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta |
![]() |
---|
Badan Bahasa Dukung Penuh Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta |
![]() |
---|
Ceh M Din Akui Suaranya dalam Album Didong Kemara Produksi Dian Record 1983 |
![]() |
---|
Rekaman Otentik Album Didong Kemara Karya Maestro Sali Gobal Ditemukan, Terjemahan Dibacakan Renny |
![]() |
---|
Menuju PPN XIII: Riri Satria Bicara Masa Depan Puisi di Era Digital dan AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.