Berita Nasional
Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa
Selain gaji ASN, pemerintah juga akan mengumumkan kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V. Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.
PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Kemudian, dijelaskan pula bahwa aturan yang sama pun bisa berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat:
- Nama
- Nomor induk pegawai
- Golongan atau jabatan
- masa perjanjian kerja; perpanjangan perjanjian kerja
Kopi Gayo Derah 63 Meriahkan Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta |
![]() |
---|
Badan Bahasa Dukung Penuh Pertemuan Penyair Nusantara XIII di Jakarta |
![]() |
---|
Ceh M Din Akui Suaranya dalam Album Didong Kemara Produksi Dian Record 1983 |
![]() |
---|
Rekaman Otentik Album Didong Kemara Karya Maestro Sali Gobal Ditemukan, Terjemahan Dibacakan Renny |
![]() |
---|
Menuju PPN XIII: Riri Satria Bicara Masa Depan Puisi di Era Digital dan AI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.