Berita Nasional
Jelang Pemilu 2024, Gaji PNS Diwacanakan Naik : Ada Apa?
Gaji PNS diusulkan naik di tengah tahun-tahun politik menjelang pemilihan umum (Pemilu), termasuk pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Penulis: Intan Mutia | Editor: Budi Fatria
Jelang Pemilu 2024, Gaji PNS Diwacanakan Naik : Ada Apa?
TRIBUNGAYO.COM - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), kembali diwacanakan naik oleh pemerintah.
Gaji PNS diusulkan naik di tengah tahun-tahun politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, termasuk pemilihan Presiden (Pilpres).
Sebelumnya, kenaikan gaji PNS juga sempat diisukan naik pada Maret 2019 menjelang pemilu atau Pilpres.
Perlu diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, bahwa saat ini Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) sedang dalam proses mempertimbangkan rencana kenaikan gaji PNS pada 2024.
Dikutip Tribungayo.com pada pemberitaan Kompas.com, Jumat (28/7/2023) bahwa, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji PNS tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Dalam hal ini, pengumuman terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri akan diumumkan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Pengumuman tersebut bersamaan dengan Sidang Paripurna saat pengajuan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024.
Jika kenaikan gaji PNS benar terwujud pada 2024, hal itu berarti bersamaan dengan berjalannya tahapan Pemilu 2024, termasuk Pilpres.
"Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya, berapa kira-kira kebutuhannya,"kata Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, kepada Kompas.com.
Di samping gaji, PNS juga menerima tunjangan kinerja atau tukin setiap bulannya, sesuai dengan jabatan dan hasil kinerja masing-masing.
Tukin yang ditetapkan untuk PNS juga berbeda tergantung instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Usulan kenaikan gaji PNS 2024
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Menpan RB)) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS ke Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pernyataan tersebut Anas sampaikan saat acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Usulan kenaikan gaji PNS mempertimbangkan rumusan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.
Anas menjelaskan pemberian tukin saat ini dipukul rata pada seluruh PNS.
Menurutnya, skema tersebut membuat PNS merasa tukin menjadi hak sehingga kinerja mereka tidak berkembang.
Baca juga: Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri Diumumkan Agustus 2023, Menpan RB: PPPK Dapat Gaji Istimewa
Pada skema baru nantinya, lanjut Anas, tukin bagi tiap PNS tidak akan setara meski dalam satu institusi.
Karenanya, dia mengusulkan adanya kenaikan gaji bagi PNS.
Meski begitu, ia mengaku pembahasan mengenai rumusan kenaikan gaji bersama Kemenkeu terbilang cukup rumit dan memakan waktu.
Kenaikan gaji PNS 2019
Diberitakan Kompas.com pada, 1 Juni 2023, kenaikan gaji PNS sebelum ini dilakukan pada 2019, menjelang Pilpres 2019.
Saat itu, Presiden Jokowi memutuskan untuk menaikkan gaji pokok ASN, yang terdiri dari PNS, Polri, dan TNI, sebesar rata-rata lima persen mulai 2019.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, kenaikan gaji pada tahun politik ini mengindikasikan kebijakan itu cenderung bermuatan politik.
Baca juga: Menpan RB Minta Pemda dan Pusat untuk Tetap Plot Gaji Bagi 2,3 Juta Honorer
"Kenaikan itu cenderung bermuatan politik daripada (untuk) kepentingan ASN. Yang menjadi persoalan kenaikannya juga tidak signifikan, kecil cuma lima persen, tidak membawa dampak apa-apa untuk ASN," kata Trubus.
Sementara itu, Ace Hasan Syadzily yang saat itu menjadi Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf menampik bahwa kenaikan gaji PNS dilakukan untuk meraup suara jelang Pilpres 2019.
Menurut dia, kenaikan gaji ASN memang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS.
PPPK Bisa Terima gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa
Dilansir Tribungayo.com dari laman Kemenpan-Rb pada Jum’at (28/7/2023), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Sebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
Baca juga: CPNS 2023! Gaji PNS Naik Per Agustus, Katanya Tukin Dirombak Akibat Gaya Hidup Glamor, Loh Kok Bisa?
“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menpan RB di Jakarta, Kamis (27/07).
Menteri Anas menguraikan, kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan apabila sudah memenuhi sejumlah persyaratan.
Persyaratan tersebut yakni telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023.
Selain itu, kenaikan gaji berkala diberikan bagi PPPK yang menerima penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Persyaratan tersebut dikecualikan bagi PPPK dengan golongan gaji V.
Bagi PPPK dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari satu tahun.
“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” lanjut Anas.
PPPK dengan golongan gaji V yang ingin menerima kenaikan gaji berkala untuk pertama kali juga harus mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam satu tahun terakhir.
Selanjutnya, kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun.
Selain bisa menerima kenaikan gaji berkala, PPPK juga berhak menerima kenaikan gaji istimewa.
PPPK yang berhak mendapatkan kenaikan gaji istimewa adalah pegawai yang menerima predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan.
Lanjutnya dijelaskan, aturan yang sama pun berlaku bagi pegawai yang mendapatkan perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja PPPK untuk menerima kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Anas menguraikan, pemberian kenaikan gaji berkala bagi PPPK ditetapkan dengan Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.
Keputusan PyB atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB paling sedikit memuat nama, nomor induk pegawai, golongan/jabatan, masa perjanjian kerja,
perpanjangan perjanjian kerja, kedudukan unit kerja, besaran gaji lama, besaran gaji baru, masa kerja yang telah dijalani, dan tanggal berlakunya gaji baru.
“Regulasi ini untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden No. 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Termaktub bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anas.
(TribunGayo.com/Intan Mutia)
Update info Gaji PNS 2024 di TribunGayo.com dan GoogleNews
Gaji PNS Naik
ASN
Menpan RB
kenaikan gaji PNS
Pemilu 2024
Pilpres 2024
Jokowi
Sri Mulyani
berita tribun gayo hari ini
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Bangun Poros Mediasi dan Arbitrase Jakarta- Luxembourg |
![]() |
---|
Menggali Sengkewe, Telaga tak Pernah Kering, Puisi 18 Penulis Perempuan Gayo |
![]() |
---|
Aktivis 98 Faizal Assegaf Hadiri Diskusi AMAN, Ajak Mahasiswa Bangun Jejaring Nasional |
![]() |
---|
Helvy Tiana Rosa: Kopi Gayo Membebaskan Dirinya dari Gangguan Lambung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.