Pemilu 2024
MPU Bener Meriah Imbau, Jangan Jadikan Mesjid Sebagai Tempat Kampanye Politik
Hal tersebut Tgk Abdurrahman demi menjaga keharmonisan,ketenangan serta juga untuk menjaga kesucian masjid sebagai tempat tujuan utama untuk beribadah
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah mengimbau para pengurus partai politik agar tidak menjadikan masjid atau tempat ibadah lainnya sebagai ruang untuk berkampanye menjelang pemilu 2024 mendatang.
"Kepada pengurus parpol dan relawannya kami ingatkan supaya tak bernafsu menjadikan panggung masjid sebagai wadah untuk berkampanye," kata Wakil Ketua MPU Bener Meriah, Tgk Abdurahman, S. Sy kepada TribunGayo.com, Minggu (29/7/2023).
Hal tersebut Tgk Abdurrahman demi menjaga keharmonisan, ketenangan serta juga untuk menjaga kesucian masjid sebagai tempat tujuan utama untuk beribadah.
Dikatakan Tgk Abdurahman, pihaknya bertugas untuk mengawasi dan memastikan ketertiban serta fungsi utama masjid.
Hal ini karena masjid adalah tempat suci dan sangat sakral yang diperuntukkan khusus untuk beribadah dan berkontemplasi.
Oleh sebab itu jika ada pengurus parpol atau politikus berkampanye di dalam masjid maka itu dianggap tidak sesuai dengan tujuan asli tempat ibadah, serta sangat berpotensi menciptakan ketegangan di kalangan jamaah.
"Kami mengajak semua partai politik untuk menghormati keputusan ini dan menahan diri dari melakukan kampanye politik di dalam masjid.
Kita juga mengharapkan masjid tetap menjadi tempat yang tenang dan damai bagi para jemaah yang ingin beribadah tanpa gangguan politik," ujar Tgk Abdurrahman.
Dia juga menyampaikan semua tata cara dalam pelaksanaan pemilu, termasuk pada masa pra-pemilu sudah memiliki aturan yang jelas.
Pihaknya juga meminta agar pengurus masjid melarang agenda kampanye yang dilakukan parpol atau kandidat jelang pemilu.
Kepada pengurus masjid, juga diwanti-wanti agar tidak mengizinkan adanya kampanye di rumah ibadah tersebut. Ia berharap semua pihak yang menaati aturan bisa mencegah perpecahan masyarakat akibat perbedaan aspirasi politik.
Sebab, kata Tgk Abdurrahman belum tentu di satu masjid itu aspirasi politiknya sama, sehingga bisa terjadi pembelahan-pembelahan yang kemudian dapat memicu persoalan sosial di kalangan masyarakat.
Atas masalah ini Tgk Abdurrahman menyatakan pihaknya akan bekerjasama dengan pihak berwenang untuk memastikan penerapan aturan ini dengan ketat.
Sanksi akan diberlakukan bagi partai politik yang melanggar larangan ini. Dengan adanya larangan ini, pihaknya kembali mengharapkan masjid dapat terus menjadi tempat yang khusyuk, damai, dan mampu menyatukan seluruh umat tanpa memandang perbedaan politik.
jadwal Pemilu 2024
dinasti politik
kampanye
berita tribun gayo hari ini
tribun gayo
Jarimu Awasi Pemilu
Pilkada serentak 2024
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.