Petani Dibacok
Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Masih Dirawat, Tersangka Terancam Penjara 8 Tahun
Tersangka MA pelaku penganiayaan petani di Aceh Tenggara diancam hukuman penjara selama 8 tahun.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tersangka MA pelaku penganiayaan petani diancam hukuman penjara selama 8 tahun.
Sementara korban AM (42) hingga kini masih dirawat di RSUD Sahuddin, Kutacane," kata Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi kepada TribunGayo.com, Senin (31/7/2023).
Petani AM tersebut terlibat cekcok di kebun dengan tersangka MA di Desa Peranginan Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, Sabtu (29/7/2023) sekira pukul 07.30 WIB.
Akibatnya, korban AM (42) terkena bacokan pada bagian kepalanya.
Korban, bernama AM (42) warga Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara.
Menurut Kapolres, tersangka MA dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 354 KUHP dengan pidana penjara paling lama delapan tahun,
Menurutnya, kasus penganiayaan berat itu saat ini untuk penanganan telah dilimpahkan ke pihak Polsek Badar.
Motif penganiayaan berat ini, tersangka menuduh korban melakukan pencurian di ladangnya, sehingga timbul cekcok keduanya hingga terjadi penganiayaan berat.
Padahal, korban tidak pernah melakukan pencurian tersebut.
Baca juga: Gegara Sepatu, 2 Petani Terlibat Cekcok di Kebun, Kepala Bocor Hingga Jari Korban Putus Dibacok
Seperti diberitakan, aparat Kepolisian Sektor Badar, Polres Aceh Tenggara telah mengamankan MA (52) petani pelaku pembacokan rekannya di Desa Peranginan Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (29/7/2023).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah parang dan seutas tali tambang yang digunakan tersangka saat melakukan aksi penganiayaan.
Sementara korban mengalami mengalami sejumlah luka bacok mulai di bagian belakang kepala hingga sejumlah jemari tangannya putus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, terdapat tiga luka bagian kepala belakang dengan panjang sekitar 9 centimeter, lebar 2,5 centimeter dan kedalaman 1 centimeter.
Luka lain sepanjang 7 centimeter, lebar 1,5 centimeter dan kedalaman satu centimeter.
Kemudian luka ketiga sepanjang 2 centimeter, lebar sekitar satu centimeter dan kedalaman sekitar 0,5 centimeter.
Sementara luka lain di bagian pelipis sebelah kiri dengan panjang sekitar 3 centimeter, lebar sekitar 1 centimeter dan kedalaman sekitar 0,5 centimeter.
Kemudian luka bacok pada jari-jari tangan yang menyebabkan tiga jari tangan kanan putus dan dua jari tangan kiri terkelupas kukunya.
Selanjutnya luka pada bahu kanan, di bawah lengan kiri di atas ketiak dan punggung sebelah kiri di bawah ketiak serta luka robek di bibir.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Pidie Dibacok Saat Pulang dengan Sepmor dari Kebun, Begini Kondisi Korban
Kasus itu berawawal berselisih paham di kebun, dua petani di Desa Peranginan Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (29/7/2023) terlibat cekcok hingga salah seorang terluka bagian kepala dan jari tangan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi membenarkan peristiwa perkelahian kedua petani hingga menyebabkan kepala korban terluka dan jari putus.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di Kebun milik MA (52) warga Desa Kampung Melayu 1, Kecamatan Babussalam.
Korban bernama AM (42) warga Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Dia terluka di bagian kepala.
Perkelahian itu terjadi di kebun tersangka MA di Desa Peranginan Kecamatan Badar.
Keduanya berkelahi hingga pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi peristiwa itu berawal sekitar pukul 07.30 WIB, pada saat pelaku MA sedang duduk bersama dengan saksi Jubir Sinaga di pondok kebun milik MA.
Tiba-tiba datanglah korban AM ke pondok dengan membawa sebilah parang sambil bertanya kepada pelaku dengan nada tinggi atau marah-marah seraya berkata "Mana sepatu ku!".
"Mana ada sepatu mu sama aku" jawab MA.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dimulai, Proses Rekrutmen Sudah Tahap Penting, Siapkan Dokumennya
Seketika saksi menimpali, "Sepatu mu ada di rumah ku, kubayari sajalah sepatu mu itu nanti ya".. Mendapat jawaban itu, kemudian korban mengiyakan.
Selanjutnya korban kembali menanyai pelaku, siapa yang menyuruhnya karet di kebun karet milik Entel.
Mendapat pertanyaan itu, pelaku merasa tersinggung seraya menegaskan jika pemilik kebun yang menyuruhnya dan, korban tidak punya hak bertanya.
Korban kembali mencecar pelaku, kenapa menjelek-jelekannya sama orang sekitar."Enngak ada aku pernah mencuri di sekitar sini, kenapa aku kau jelek-jelekkan sama orang sekitar", kata karoban.
Saksi pun berusaha menengahi kedua petani yang cekcok agar tidak ribut.
"Sudahlah ngapain ribut-ribut di sini, pergi sajalah kamu sana", kata saksi kepada korban.
Korban langsung menolak dan berkata jika dia tidak berurusan dengan saksi tapi sama pelaku.
Nah, giliran pelaku menanyai korban mengapa malam hari masuk ke kebunnya. Korban berusaha mengelak dan meminta jangan dituduh0tuduh.
"Ngapain kau tuduh-tuduh aku, matipun mau aku ini" sambil mengacungkan sebilah parang miliknya kepada pelaku.
hal itu memantik emosi pelaku yang juga menyatakan siap mati seraya mengambil sebilah parang di samping tempat duduknya.
Baca juga: FAKTA-FAKTA Laka Maut Mobil Bus Masuk Jurang di Gayo Lues: Pakai Google Maps dari Sumsel ke Aceh
Tak menunggu lama, tersangka MA berdiri dan mengayunkan parangnya ke arah kepala korban secara bertubi-tubi.
Tak hanhya iyu, pelaku memiting dan mencekik korban hingga korban hingga keduanya terjatuh ke tanah. Keduanya sempat bergumul di tanah.
Korban AM yang mengalami luka di kepada akhirnya mulai tak berdaya karena banyak mengeluarkan.
Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku mengambil parang milik korban serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali tambang.
Pelaku juga memanggil saksi yang pada saat itu sedang berjalan turun kebawah kebun. Setelah saksi datang maka pelaku mengajak agar bersama mendatangi polsek setempat.
Tiba-tiba korban mencoba melarikan diri dengan kondisi tangan terikat, tetapi gagal karena baru berjarak sekitar 30 meter dia kembali terjatuh lemas.
Lantas pelaku menyeret korban ke jalan kebun yang berada dibawah kebun milik pelaku yang berjarak sekitar 500 meter.
Tak berselang lama pelaku bertemu dengan warga Desa Peranginan dan memintanya untuk menghubungi Kepala Desa Peranginan.
Sehingga sekitar pukul 09.20 WIB Kepala Desa Peranginan Romulus memberitahukan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek.
Personel Polsek Badar yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi. Dengan dipimpin langsung Kapolsek Badar, polisi datang ke TKP mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Badar.
Polisi juga membawa korban ke RSUD H Sahuddin Kutacane untuk menjalani tindakan Medis.(*)
Baca juga: Pihak Keluarga Sebut Bripda Ignatius Kerap Dicecoki Minuman Beralkohol oleh Seniornya
Update berita-berita di TribunGayo.com dan GoogleNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.