Petani Dibacok
Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Agara, Tiga Jari Korban Putus
Sementara korban mengalami mengalami sejumlah luka bacok mulai di bagian belakang kepala hingga sejumlah jemari tangannya putus.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, ACEH TENGGARA - Aparat Kepolisian Sektor Badar, Polres Aceh Tenggara telah mengamankan MA (52) petani pelaku pembacokan rekannya di Desa Peranginan Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (29/7/2023).
Polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah parang dan seutas tali tambang yang digunakan tersangka saat melakukan aksi penganiayaan.
Sementara korban mengalami mengalami sejumlah luka bacok mulai di bagian belakang kepala hingga sejumlah jemari tangannya putus.
Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, terdapat tiga luka bagian kepala belakang dengan panjang sekitar 9 centimeter, lebar 2,5 centimeter dan kedalaman 1 centimeter.
Luka lain sepanjang 7 centimeter, lebar 1,5 centimeter dan kedalaman satu centimeter. Kemudian luka ketiga sepanjang 2 centimeter, lebar sekitar satu centimeter dan kedalaman sekitar 0,5 centimeter.
Sementara luka lain di bagian pelipis sebelah kiri dengan panjang sekitar 3 centimeter, lebar sekitar 1 centimeter dan kedalaman sekitar 0,5 centimeter.
Kemudian luka bacok pada jari-jari tangan yang menyebabkan tiga jari tangan kanan putus dan dua jari tangan kiri terkelupas kukunya.
Selanjutnya luka pada bahu kanan, di bawah lengan kiri di atas ketiak dan punggung sebelah kiri di bawah ketiak serta luka robek di bibir.
Baca juga: Gegara Sepatu, 2 Petani Terlibat Cekcok di Kebun, Kepala Bocor Hingga Jari Korban Putus Dibacok
Baca juga: Rokok Ilegal Luffman Bebas Dijual di Aceh Tenggara, LIRA Minta Diperketat Pemeriksaan Diperbatasan
Sebagaimana diberitakan, gegara berselisih masalah sepatu dan kebun, dua petani di Desa Peranginan Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (29/7/2023) terlibat cekcok hingga salah seorang terluka bagian kepala dan jari tangan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi membenarkan peristiwa perkelahian kedua petani hingga menyebabkan kepala korban terluka dan jari putus.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di Kebun milik MA (52) warga Desa Kampung Melayu 1, Kecamatan Babussalam.
Korban bernama AM (42) warga Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Dia terluka di bagian kepala.
Perkelahian itu terjadi di kebun tersangka MA di Desa Peranginan Kecamatan Badar. Keduanya berkelahi hingga pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi peristiwa itu berawal sekitar pukul 07.30 WIB, pada saat pelaku MA sedang duduk bersama dengan saksi Jubir Sinaga di pondok kebun milik MA.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.