Kasus Narkoba
Oknum PNS dan Mahasiswa di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi Akibat Terlibat Narkoba
Keduanya ditangkap di Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, sekitar pukul 13.00 WIB karena miliki 0,13 gram sabu.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Asnawi I Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama dan mahasiswa ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, Rabu (26/7/2023).
Keduanya ditangkap di Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, sekitar pukul 13.00 WIB karena miliki 0,13 gram sabu.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra kepada Tribungayo.com membenarkan peristiwa penangkapan oknum PNS dan mahasiswa.
Kedua tersangka yang diamankan yakni AS (40) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mahasiswa FA (18). Keduanya, Warga Desa Kutambaro, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam penangkapan itu diamankan, polisi mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 0,13 gram.
Turut diamankan bersama tersangka satu unit sepeda motor jenis Honda Vario CBS warna abu-abu kombinasi merah.
Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, menceritakan kronologi penangkapan yang berlangsung Rabu (26/7/2023).
Pada hari itu, kata Iptu Erwinsyah sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara sedang melaksanakan patroli di Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan di Poskesdes Kampung Nangka.
Pada saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba melihat dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.
Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi dua orang laki-laki tersebut dan menanyakan tentang barang yang ada didalam genggaman tangan salah seorang dari kedua lelaki tersebut.
Ternyata barang dalam genggaman salah seorang pria itu adalah narkoba jenis sabu.
Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.
Kedua tersangka yang pada saat itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya bersama
Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Agara dan diserahkan ke Penyidik Sat Resnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.