Kasus Narkoba

Satres Narkoba Polres Agara Masih Lidik Kasus Oknum PNS dan Mahasiswa Pemiik Sabu 0,13 Gram

Kasus kepemilikan sabu yang diamankan dari kedua tersangka masih dalam penyelidikan," ujar Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Oknum PNS dan Mahasiswa ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara karena terlibat narkoba, Rabu (26/7/2023) di Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara. 

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara saat ini melakukan penyelidikan terhadap sabu yang dimiliki kedua tersangka masing-masing oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mahasiswa di daerah tersebut.

"Kasus kepemilikan sabu yang diamankan dari kedua tersangka masih dalam penyelidikan," ujar Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra SH MH kepada Tribungayo.com, Rabu (2/8/2023)

OknumĀ  bersama dan mahasiswa ini ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara, Rabu (26/7/2023) lalu.

Keduanya ditangkap di Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara, sekitar pukul 13.00 WIB karena miliki 0,13 gram sabu.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra kepada Tribungayo.com membenarkan peristiwa penangkapan oknum PNS dan mahasiswa.

Kedua tersangka yang diamankan yakni AS (40) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan mahasiswa FA (18). Keduanya, Warga Desa Kutambaro, Kecamatan Lawe Bulan Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca juga: LIRA Siap Terima Laporan Jika Ada Pungli Terkait PPPK Nakes Pemkab Aceh Tenggara

Baca juga: Jika Stok Obat di Rumah Sakit tak Tersedia, Pasien BPJS Berhak Ajukan Penggantian Biaya, Ini Caranya

Dalam penangkapan itu diamankan, polisi mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik klip warna putih bening dengan berat brutto 0,13 gram.

Turut diamankan bersama tersangka satu unit sepeda motor jenis Honda Vario CBS warna abu-abu kombinasi merah.

Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra, menceritakan kronologi penangkapan yang berlangsung Rabu (26/7/2023).

Pada hari itu, kata Iptu Erwinsyah sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Agara sedang melaksanakan patroli di Desa Kampung Nangka Kecamatan Lawe Bulan di Poskesdes Kampung Nangka.

Pada saat itu anggota Opsnal Satresnarkoba melihat dua orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan.

Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi dua orang laki-laki tersebut dan menanyakan tentang barang yang ada didalam genggaman tangan salah seorang dari kedua lelaki tersebut.

Ternyata barang dalam genggaman salah seorang pria itu adalah narkoba jenis sabu.
Selanjutnya anggota Opsnal Satresnarkoba menanyakan tentang kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

Kedua tersangka yang pada saat itu mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya bersama

Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Agara dan diserahkan ke Penyidik Sat Resnarkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved