Berita Nasional

Jika Stok Obat di Rumah Sakit tak Tersedia, Pasien BPJS Berhak Ajukan Penggantian Biaya, Ini Caranya

Darius Beda menyatakan bahwa para pasien peserta BPJS Kesehatan berhak mengklaim pergantian biaya jika stok obat BPJS tidak tersedia di Rumah Sakit

|
Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Darius Beda Daton, SH Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT) 

TRIBUNGAYO.COM – Bagi anda yang menjadi peserta BPJS dan sedang berobat atau membawa saudara maupun kerabat berobat ke Rumah Sakit terkadang sering mengalami masalah stok obat kosong atau tidak tersedia dan diminta untuk membeli sendiri di luar.

Jika mengalami seperti ini apa yang harus dilakukan pasien tersebut?. Nah, bila stok obat kosong atau tidak tersedia dan pihak RS atau apotik meminta membeli dengan uang pribadi maka pasien bisa mengajukan pengembalian biaya.

Hal ini sebagaimana disampaikan Darius Beda Daton, SH Kepala Perwakilan Ombudsman NTT dalam akun tiktoknya @darius_beda_daton yang terpantau TribunGayo.com Selasa (1/8/2023).

Darius Beda menyatakan bahwa para pasien peserta BPJS Kesehatan berhak mengklaim pergantian biaya jika stok obat BPJS tidak tersedia di Rumah Sakit terkait.

Hal ini karena dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2014 tentang pedoman pelaksaan jaminan kesehatan nasional untuk system Sistem tarif INA CBGs.

Baca juga: VIRAL Nabidz Wine Berlabel Halal, Bagaimana Kopi Fermentasi Gayo? Aromanya Mirip Minuman Beralkohol

Baca juga: RSUD Cut Meutia Sudah Empat Bulan Terapkan Layanan Pendaftaran Online untuk Pasien BPJS Kesehatan

Pria yang aktif mengedukasi masyarakat via video yang diunggah di media sosial Tiktok menjelaskan, INA CBGs adalah tarif paket pelayanan kesehatan yang mencakup seluruh komponen biaya ruangan RS, mulai dari pelayanan non medis hingga tindakan medis.

“Sehingga menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan segala jenis obat sesuai formularium nasional obat BPJS Kesehatan,” tegas Darius Beda Daton.

Jika tidak ada stok obat yang tersedia, katanya maka pihak Rumah Sakit akan melakukan pengadaan dari farmasinya.

Namun demikian, jika masih juga tidak tersedia, maka bila pasien disuruh membeli obat di luar dan pihak Rumah Sakit akan memberikan reimburse atau pergantian uang sesuai dengan bukti pembayaran yang ada.

“Karena pembayaran BPJS system paket sehingga menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai formularium nasiona obat BPJS kesehatan,” jelas Darius Beda Daton.

Darius Beda Daton secara khusus membuat video pernyataan untuk masyarakat yang menjadi pasien peserta BPJS Kesehatan yang menurutnya memiliki hak mengajukan penggantian biaya obat jika rumah sakit tidak dapat mengadakan.

Dalam video berdurasi 2.16 menit itu Beda Daton secara gambling menjelaskan terkait hak-hak pasien peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan maksimal.

Dia menyatakan apabila obat tidak tersedia di Rumah Sakit, maka terdapat dua opsi, yaitu Rumah Sakit melakukan pengadaan atau pasien dapat membeli di luar dengan uang sendiri.

Karenanya, jika memang pasien yang mengadakan sendiri obat BPJS terkait dengan membeli di luar menggunakan dana pribadi maka dapat mengajukan penggantian biaya atau reimburse oleh pihak Rumah Sakit.

" Bapak ibu sekalian, apakah bapak ibu pernah menjadi pasien di rumah sakit atau keluarga yang menjadi pasien baik rawat inap atau rawat jalan.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved