Berita Nasional
KPK akan Dalami Keterlibatan Sejumlah Pejabat Basarnas dalam Dugaan Korupsi
KPK tak menampik dugaan suap itu menjadi pintu masuk untuk mengembangkan dan mendalami dugaan korupsi lainnya.
KPK akan Dalami Keterlibatan Sejumlah Pejabat Basarnas dalam Dugaan Korupsi
TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen untuk mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam sengkarut dugaan korupsi yang terjadi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Termasuk di dalamnya adalah dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di Basarnas.
Pada Selasa (1/8/2023), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki apakah ada pejabat lain di Basarnas yang menerima suap terkait dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan Kepala Basarnas Henri Alfiandi Tersangka Kasus Dugaan Suap
Proses penyidikan akan menjadi langkah krusial untuk mengungkap kebenaran dan membawa para pelaku keadilan.
Hingga saat ini, KPK baru berhasil membongkar praktik dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas melalui operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Penyidikan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap keterlibatan dan skala korupsi yang terjadi di lembaga tersebut.
Dari operasi OTT itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Kepala Basarnas Tersandung Kasus Dugaan Suap, Presiden Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada
Dari lima orang itu, dua di antaranya merupakan anggota TNI aktif.
KPK lantas hanya menangani kasus yang menjerat tiga tersangka yang diduga pemberi suap.
Yakni, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Sementara dua tersangka yang ditetapkan Puspom TNI yakni Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Baca juga: Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi, Total Terima Suap Rp 88,3 M Selama 3 Tahun
Berstatus tersangka, keduanya pun telah dijebloskan ke jeruji besi.
Dalam jumpa pers OTT dan penetapan tersangka, KPK menyebut dugaan penerimaan suap Henri Alfiandi melalui atau bersama-sama Afri telah terjadi sejak pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Dalam kurun waktu tersebut, Henri diduga menerima fee hingga Rp 88,3 miliar dari sejumlah rekanan atau kontraktor.
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Basarnas
korupsi
Alexander Marwata
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Mengenang Joko Pinurbo, Malam Apresiasi Sastra di Perpustakaan Baca Tebet Jaksel |
![]() |
---|
Tata Suara Dalam Film, Sisi Penting yang Sering Terlupakan |
![]() |
---|
Membaca Ulang Kerapuhan Manusia Indonesia di Al-Zastrouw Library |
![]() |
---|
Gegara Gaya Hidup Dua Aparat Nekat Jambret dan Bawa Senpi ke Bank, Berakhir Dibalik Jeruji |
![]() |
---|
UKM Pers Pituluik Gelar PJTD: Membangun Masa Depan Jurnalistik Kampus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.