Pemilu 2024

KPU Tetapkan 24 Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar Nomor Urut Partai

Adapun 24 partai politik yang berlaga di Pemilu 2024 dengan rincian 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh.

TRIBUNNEWS/REZA ARIEF DARMAWAN
Daftar nomor urut partai politik pada Pemilu 2024. 

KPU Tetapkan 24 Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar Nomor Urut Partai

TRIBUNGAYO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 setelah melalui rapat pleno yang digelar pada Jumat (30/12/2022).

Penetapan ini menjadi momen penting dalam proses demokrasi Indonesia untuk menentukan peserta yang berlaga di ajang pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Dalam rapat pleno yang berlangsung dengan penuh ketegangan, KPU berhasil memutuskan ada sebanyak 24 parpol yang memenuhi syarat dan berhak berlaga di Pemilu 2024.

Baca juga: Anies Baswedan Sudah Kantongi Nama Cawapres dan Disetujui Tiga Ketua Umum Parpol Koalisi Perubahan

Keputusan ini berdasarkan kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU untuk menjadi peserta sah dalam pemilihan tersebut.

Melalui seleksi ketat, 24 parpol berhasil memenuhi segala persyaratan yang diwajibkan oleh KPU, termasuk keterpilihan di berbagai wilayah Indonesia dan memiliki struktur organisasi yang kuat.

Dengan penetapan 24 parpol peserta Pemilu 2024, proses demokrasi di Tanah Air semakin terbuka dan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mengeksplorasi lebih banyak pilihan politik.

Baca juga: Kapolres Aceh Tengah Imbau Anak Muda Antisipasi Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

Sejumlah partai politik lama yang sudah terbukti memiliki basis dukungan massa yang kuat tetap ada di dalam daftar peserta pemilu.

Sementara itu, beberapa partai politik baru yang muncul dengan semangat baru juga berhasil memperoleh tiket untuk turut ambil bagian dalam perhelatan demokrasi.

KPU juga menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik politik yang tidak sehat dalam kompetisi Pemilu 2024.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Gaji PNS Diwacanakan Naik : Ada Apa?

Para pengamat politik menyambut baik keputusan KPU dalam menentukan parpol peserta Pemilu 2024.

Mereka berharap, dengan seleksi ketat yang telah dilakukan, akan terbentuk parpol-parpol yang kuat dan berkualitas.

Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan kualitas debat dan kompetisi politik, serta mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat.

KPU juga telah menyusun jadwal dan tahapan selanjutnya terkait Pemilu 2024.

Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu akan segera memulai persiapan untuk menghadapi proses kampanye, dimana mereka akan memperkenalkan visi dan misi kepada rakyat.

Baca juga: Ini Tiga Provinsi Paling Banyak Pelaporan Kode Etik Penyelengara Pemilu 2024 ke DKPP

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved