Berita Nasional

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri

Kompas.com
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama. 

Kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Dugaan Pencucian Uang

Selain kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian, penyidik juga mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Pada hari ini juga, pihak kepolisian memeriksa enam orang saksi dari pengurus Ponpes Al Zaytun untuk mendalami TPPU tersebut.

Sebelumnya, keenam orang tersebut tidak hadir dalam pemeriksaan yang telah terjadwal pada Jumat (28/7/2023) lalu.

Saat itu hanya dua orang berinisial AS dan MJA yang hadiri pemeriksaan.

Dalam dugaan TPPU ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan 256 rekening Panji Gumilang.

Sebanyak 256 rekening itu terdiri dari rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman.

Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji Gumilang memiliki total transaksi sekitar Rp15 triliun lebih dari 2007 hingga sekarang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Bui

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved