Berita Aceh Tengah

Aktivis Sorot Pengelolaan Parkir di Aceh Tengah, Kadishub: Sudah Sesuai Perbup dan Qanun

Sorotan tajam dilayangkan oleh seorang aktivis terkait pengelolaan parkir di wilayah Aceh Tengah, Kamis (3/8/2023)

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
TRIBUNGAYO.COM/ROMADANI
Sejumlah kendaraan parkir di kawasan kota Takengon.  

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Sorotan tajam dilayangkan oleh seorang aktivis terkait pengelolaan parkir di wilayah Aceh Tengah, Kamis (3/8/2023)

Salah satu aktivis itu adalah Syafriansyah putra asleli dari Gayo menyoroti praktik pengelolaan parkir di daerah tersebut masih kurang efektif.

Mengatas namakan masyarakat Syafriansyah menyuarakan ketidakpuasan mereka atas regulasi dan kebijakan yang dianggap tidak efektif dalam menangani masalah parkir yang sudah menjadi permasalahan lama.

Syafri menyoroti fakta bahwa kadishub meminta masyarakat untuk meminta bukti legalitas pemungutan parkir.

Sementara seharusnya adalah tugas Dinas Perhubungan untuk mengawasi dan menindak tegas oknum-oknum parkir yang ilegal.

"Persoalan parkir di Kabupaten Aceh Tengah telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat selama bertahun-tahun.

Baca juga: Berawal Ditolongin Hampir Tenggelam di Aceh Tengah, Kisah Cinta Gadis Aceh Ini Berakhir ke Pelaminan

Baca juga: Juli 2023 Suhu Terasa Lebih Panas, Ini Kata Peneliti yang Mengamati 4.711 Kota di Seluruh Dunia

Namun, tampaknya dinas perhubungan gagal menetapkan zona parkir dengan jelas dan menertibkan parkir yang tidak sesuai aturan," jelas Syafriansyah kepada TribunGayo.com, Kamis.

Safriansyah menyebutkan berdasarkan penilaian masyarakat, ketidakefektifan penanganan persoalan parkir ini menjadi bukti nyata kurangnya perhatian dan pengawasan dari dinas terkait. 

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Tengah Jauhari dikonformasi menyatakan bahwa sistem pengelolaan parkir yang dijalankan saat ini telah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan Qanun yang berlaku. 

Jauhari menyebutkan peraturan itu tertuang dalam Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 43 Tahun 2022 Tentang Tata Kelola Parkir dan Pemungutan Retribusi Parkir serta Qanun Aceh Tengah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Retribusi Daerah

"Iya kita sidah lakukan itu sesuai dengan regulasi yang ada," kata Jauhari. 

Menurutnya, langkah-langkah yang diambil telah melalui kajian mendalam untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang parkir dan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan.(*)

Baca juga: Bagi yang Lolos Kartu Prakerja Gelombang 58, Yuk Lihat Tips Cara Memilih Pelatihan

Baca juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 58 Diumumkan, Cara Cek Lihat Disini

Baca juga: Tiga Cara Masak Udang Agar Hasilnya Lembut dan Kenyal

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved