Berita Nasional
Minta Masa Jabatan Anggota Dewan dan DPD Dibatasi 2 Periode, UU Pemilu Digugat ke MK
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNGAYO,COM - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan kali ini oleh seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata.
Mahasiswa tersebut menggugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Gugatan ke MK terkait permintaan agar anggota dewan terdiri anggota DPR, DPRD dan anggota DPD dibatasi hanya dua periode.
Selama ini diketahui, ada sejumlah anggota dewan sudah beberapa kali duduk sebagai wakil rakyat.
Mengutip Tribunnews.com, kedua pasal tersebut mengatur persyaratan menjadi calon anggota legislatif (caleg) di DPR, DPD, dan DPRD.
Andi selaku Pemohon, menginginkan adanya batasan periode masa jabatan anggota legislatif dalam syarat pemilihan calon legislator di DPR, DPD, dan DPRD, yaitu hanya boleh menjabat pada jabatan yang sama selama dua periode.
Baca juga: Polri Pecat 2 Anggota Densus 88 Antiteror, Kasus Kematian Bripda Ignatius
Baca juga: Korea Selatan Terancam Topan Khanun, Pemerintah Evakuasi Peserta Jambore Dunia
"Menyatakan Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang-Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai
'Syarat calon anggota DPR, DPD, dan DPRD hanya memegang jabatan paling lama dua periode dan sesudahnya tidak dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama'," tulis Pemohon dalam petitum Surat Permohonan, yang diterima Tribunnews.com, pada Senin (7/8/2023).
Dalam gugatan perkara ini, Andi didampingi para kuasa hukumnya, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Gracia, M Hafiidh Al Zikri.
Andi menilai, pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara merupakan hal yang sangat penting.
"Pembatasan periodisasi bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dengan menerapkan keadilan untuk regenerasi ke depannya," terang Andi.
Tak hanya itu, dalam gugatan yang sama, Andi juga menyinggung pembatasan jabatan Presiden dan Wakil Presiden selaku eksekutif.
Baca juga: Waspada El Nino, Mendagri Sampaikan Langkah Strategis dalam Antipasi Ketersediaan Beras di Daerah
Baca juga: Buruan ! Pemkab Bener Meriah Buka 824 Formasi PPPK Tahun 2023, Catat Rinciannya
Menurutnya, Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak-hak konstitutional yang berpotensi dirugikan akibat tidak adanya pembatasan periodisasi anggota DPR, DPD, dan DPRD.
berita nasional
anggota dewan
Minta Masa Jabatan Anggota Dewan Dibatasi 2 Period
Mahkamah Konstitusi
tribungayo
Tim Penggagas Gayo Alas Mountain Internasional Festival Fachrulsyah Mega Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Musara Gayo akan Gelar Upacara Pengibaran Bendera di Jakarta Timur, Peserta Kenakan Kerawang Gayo |
![]() |
---|
Ketua KP2 ALA Meriahkan Perayaan Hari Didong 2025 di HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.