Berita Nasional
Minta Masa Jabatan Anggota Dewan dan DPD Dibatasi 2 Periode, UU Pemilu Digugat ke MK
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sehingga, Andi menilai, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU Pemilu telah secara jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono telah mengonfirmasi adanya permohonan ini.
"Sudah diterima di Kepaniteraan kemarin ya (Minggu, 6 Agustus 2023)," kata Fajar, saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Dikutip dari laman mkri.id, permohonan tersebut telah teregister dengan Nomor Perkara 87/PUU/PAN.MK/AP3/08/2023.(*)
Baca juga: Hasil Persita Tangerang vs PSM Makassar Babak Kedua di BRI Liga 1 2023/2024
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswa Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Masa Jabatan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Dibatasi 2 Periode
berita nasional
anggota dewan
Minta Masa Jabatan Anggota Dewan Dibatasi 2 Period
Mahkamah Konstitusi
tribungayo
Forum Film Bandung Luncurkan Antologi “Puisi Film Kebangkitan” di PDS HB Jassin Jakarta |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Kerja Sama Strategis dengan Lembaga Arbitrase dan Peradilan Internasional |
![]() |
---|
Dewan Sengketa Indonesia Audiensi dengan Dubes RI di Den Haag Belanda, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
DSI Audiensi Bersama Dubes RI di Brussels dan Teken MoU dengan FICA |
![]() |
---|
Diskusi Buku Yusri Fajar, Kritik Sastra di Persimpangan Global dan Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.