Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Begini Respon Keluarga Brigadir J

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Tribunnews.com
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua resmi bebas dari penjara. 

Bharada E Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Begini Respon Keluarga Brigadir J

TRIBUNGAYO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J resmi bebas dari penjara.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersayarat.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Bharada E Tegaskan Putri dan Ferdy Sambo Sudah Pisah Rumah, ART Susi Beri Keterangan Berbeda

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Bharada E diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Asisten Rumah Tangga Ferdy Sambo, Susi dihadirkan dalam sidang lanjutan Bharada E, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (Kolase Foto TribunGayo.com/Tribunnews.com)

Sementara itu, atas bebasnya Bharada E, pengacaran keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan bahwa keluarga Brigadir J sudah mengampuni Bharada E yang menjadi eksekutor tewasnya Brigadir J.

"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ujar Kamarudin kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).

Selain itu Richard dianggap keluarga Brigadir J juga telah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Sambo.

Namun Richard disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.

"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengen punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal," ucapnya.

"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum dibawah lima tahun tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," sambungnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved