Polisi Tembak Polisi
Bharada E Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Begini Respon Keluarga Brigadir J
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Bharada E Sudah Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus 2023, Begini Respon Keluarga Brigadir J
TRIBUNGAYO.COM - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J resmi bebas dari penjara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersayarat.
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program Cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: Bharada E Tegaskan Putri dan Ferdy Sambo Sudah Pisah Rumah, ART Susi Beri Keterangan Berbeda
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Bharada E diperintah oleh atasannya, Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Sementara itu, atas bebasnya Bharada E, pengacaran keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan bahwa keluarga Brigadir J sudah mengampuni Bharada E yang menjadi eksekutor tewasnya Brigadir J.
"Kalau Richard Eliezer keluarga memang sudah mengampuni," ujar Kamarudin kepada wartawan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2023).
Selain itu Richard dianggap keluarga Brigadir J juga telah menyesali perbuatannya yang sempat mengaku tergiur dengan uang Rp 1 milliar dan jabatan yang dijanjikan Sambo.
Namun Richard disebut telah menyesal dan memutuskan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J.
"Jadi Richard Eliezer mengakui kesalahannya bahwa dia bersalah karena pengen punya uang Rp 1 M dan jabatan tertentu tapi kemudian dia menyesal," ucapnya.
"Maka kami meminta Richard Eliezer dihukum dibawah lima tahun tetapi hakim lebih bijak dihukum 1,5 tahun," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
polisi tembak polisi
Bharada E
Richard Eliezer
kasus pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo
bharada E bebas bersyarat
Brigadir Yosua
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Kamaruddin Simanjuntak
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.