Polisi Tembak Polisi

Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, pidana penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa berkurang jika KUHP Baru berlaku.

TRIBUNNEWS.COM
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. 

Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi

TRIBUNGAYO.COM - Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Ferdy Sambo yang diajukan oleh kuasa hukumnya.

Sebelumnya, mantan kadiv propam Polri tersebut sudah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Lalu melalui kuasa hukumnya, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke MA dan diterima, sehingga hukumannya berubah dari vonis mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan

Namun, apaila Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru berlaku, maka hukuman Ferdy Sambo berkurang lagi dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, pidana penjara seumur hidup Ferdy Sambo bisa berkurang jika KUHP Baru berlaku.

Hal ini terkait mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang diubah hukumannya oleh MA, dari pidama mati menjadi penjara seumur hidup.

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir Yosua akan Minta Barang Pribadi Anaknya yang Disita Penyidik

Ia terbukti menjadi otak dari pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Albert mengatakan, UU No 1/2023 tentang KUHP Baru belum berdampak langsung terhadap putusan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Sebab, ia menerangkan, KUHP Baru belum berlaku sebagai hukum positif saat ini.

Adapun Undang-Undang tersebut baru resmi baru berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang.

"Karena KUHP Baru belum berlaku sebagai hukum positif dan yang bersangkutan selaku terpidana masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa, terlepas PK-nya ditolak atau dikabulkan nanti," kata Albert kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Meski demikian, Albert menuturkan, apabila hukuman terhadap Ferdy Sambo tak berubah hingga KUHP Baru resmi berlaku, maka berkemungkinan hukumannya berkurang menjadi 20 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 69 KUHP Baru, yang berbunyi:

Baca juga: Profil 5 Hakim Mahkamah Agung dalam Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

1. Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden (Keppes) setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved