Polisi Tembak Polisi
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan
Peluang eksekusi ke Lapas Nusakambangan itu sebelumnya juga pernah direspon oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan
TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo berpeluang untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.
Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan terhadap ajudannya sendiri Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Baca juga: Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Di antara empat terpidana yang putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya yang sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan
Eksekusi terhadap istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Rabu (23/8/2023).
Sementara terhadap Ferdy Sambo, jaksa belum melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi yang dibacakan MA pada awal Agustus ini.
Hingga kini, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor masih mengkoordinasikan hal tersebut.
Belum dapat dipastikan kapan eksekusi atas hukuman seumur hidup penjara Ferdy Sambo dilaksanakam.
"Sabar. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC (Putri Candrawathi) dulu ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
mantan kadiv propam
Polri
Nusakambangan
Lapas
kasus pembunuhan Brigadir J
Brigadir Yosua
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Putri Candrawathi Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dapat Remisi Natal 1 Bulan |
![]() |
---|
Sederet Alasan MA Pangkas Hukuman Ferdy Sambo dan 3 Pelaku Lain dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Lapas Pondok Bambu Jadi Tempat Putri Candrawathi Jalani Masa Tahanan 10 Tahun Usai Dapat Keringanan |
![]() |
---|
Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.