Berita Nasional

Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kasus Sabu 20 Kg Hukuman Mati, Jaringan Malaysia

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menuntut mati empat terdakwa kasus narkoba.

Editor: Rizwan
TribunMedan
Empat terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu 20 kilogram dituntut mati oleh JPU di PN Tanjung Balai. 

TRIBUNGAYO.COM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai menuntut mati empat terdakwa kasus narkoba.

Empat terdakwa dalam kasus peredaran sabu jaringan Internasional Malaysia ke Indonesia seberat 20 kg.

Sidang tuntutan dibacakan di PN Tanjungbalai, Rabu.

Mengutip TribunMedan, empat terdakwa dalam kasus sabu 20 kg adalah Syamsul Sirait, Sallem Siagian, Abdul Hamid, dan Haji Syahputra.

Keempatnya didakwa karena ikut bersubhat dalam melancarkan masuknya barang haram seberat 20 kilogram tersebut ke Indonesia.

Jelas JPU Subhi Solih Hasibuan, keempatnya terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional, Indonesia - Malaysia.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Bener Meriah Amankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Baca juga: Satres Narkoba Polres Agara Masih Lidik Kasus Oknum PNS dan Mahasiswa Pemiik Sabu 0,13 Gram

Bahkan, yang memberatkan, keempatnya tidak mau membuka secara terang jaringan narkotika internasional.

Sehingga, JPU menilai, para terdakwa melindungi bandar narkotika yang lebih besar.

Sementara, Andi Sitepu, Kasi Intelejen Kejari Tanjungbalai, menjelaskan, dalam amar tuntutan JPU, tidak ditemukan ada alasan pemaaf atas kesalahan para terdakwa.

"Dengan itu, terhadap para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya yang telah melakukan dan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dan harus dinyatakan bersalah, serta dipidana dengan pidana yang setimpal dengan perbuatannya," kata Andi, Rabu (9/8/2023).

Katanya, dengan adanya tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang ingin melakukan perbuatan yang sama.

Dalam dakwaan JPU, kejadian ini bermula saat terdakwa Sallem dan Syamsul Sirait bertemu untuk menawarkan pekerjaan.

Baca juga: Insiden Botol Terbang: Marc Klok Lempar Minuman ke Penonton Setelah Persib Bandung Kalah dari Persis

Baca juga: Solar Subsidi Hanya Cukup hingga Oktober 2023, Pemerintah Aceh Surati BPH Migas Minta Tambah Kuota

Kemudian keduanya mendapatkan pekerjaan melalui seorang yang diduga bandar sabu yang berada di Malaysia kepada Syamsul.

Pria tersebut pun langsung mengarahkan keduanya untuk menjemput narkotika jenis sabu dan diedarkan di Indonesia.

Pada 10 Maret 2023, Sallem dan Syamsul menjemput sabu di perairan Sarang Olang, Kota Tanjungbalai dengan upah Rp 400 juta.

Terdakwa Syamsul Sirait dan Sallem Siagian, menghubungi Abdul Hamid untuk menyediakan perahu motor untuk menjemput narkotika jenis sabu dan langsung menyetujuinya dengan menggunakan kapal milik Haji Syahputra.

Abdul Hamid dan Haji Syahputra akan mendapatkan upah Rp 40 juta kalau berhasil membawa narkotika jenis sabu itu masuk ke Indonesia.

Namun, aksi keempatnya telah tercium oleh petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, dan langsung menggagalkan serta mengamankan keempatnya orang terdakwa.(*)

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK, Ada Informasi Besaran Gaji untuk Pelamar, Begini Kata BKN

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023: Klarifikasi Terbaru dan Proses Persiapan Lebih Lanjut

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Empat Terdakwa 20 Kg Sabu Dituntut Mati, Terlibat Jaringan Narkotika Internasional

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved