Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, KPU Imbau Masyarakat yang Ingin Pindah Lokasi Memilih untuk Cek Data di Link Ini
"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat," lanjut Betty.
Jelang Pemilu 2024, KPU Imbau Masyarakat yang Ingin Pindah Lokasi Memilih untuk Cek Data di Link Ini
TRIBUNGAYO.COM - Bagi masyarakat yang ingin pindah lokasi memilih saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, maka diimbau untuk segera mengecek data di link yang sudah disediakan.
Hal tersebut perlu dilakukan guna menghindari ketidaktersediaan data saat hari H Pemilu 2024.
Dalam hal inipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat untuk mengecek data mereka di cekdptonline.kpu.go.id apabila ingin pindah lokasi memilih nantinya.
Baca juga: Polri Bentuk Satgas Anti Politik Uang pada Pemilu 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos didampingi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, di Kota Pangkalpinang, Kamis (3/8/2023).
Betty menjelaskan DPTb merupakan pemilih yang sudah terdaftar di DPT tetapi ingin pindah memilih karena alasan tertentu yang sudah diatur Undang-undang.
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Politik Uang Masih Marak Terjadi dalam Pemilu
Untuk itu, pentingnya mengecek sudah terdaftar dalam DPT dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id.
"Akses cekdptonline akan hidup sampai hari H pemungutan suara," tutur Betty.
Tak hanya itu, terdapat bukti dukung asli yang disertakan pemilih jika ingin pindah memilih.
Betty meminta dalam melayani pemilih, petugas memverifikasi dokumen kependudukan pemilih yang ingin pindah dan baru meminta dokumen bukti dukung pindah memilih.
Dalam melayani pindah memilih, Betty juga mengingatkan jajarannya untuk memanfaatkan Sidalih, termasuk mengatur alokasi pemilih pindah ke TPS tujuannya dengan dibuat sistem kuota per-TPS.
Baca juga: Minta Masa Jabatan Anggota Dewan dan DPD Dibatasi 2 Periode, UU Pemilu Digugat ke MK
"Kita bikin sistem kuota per-TPS, kalau [TPS] penuh, tidak bisa terpenuhi [permintaan pindah ke tujuan TPS tersebut], maka pindah ke [TPS] ke dua, dstnya," ujar Betty.
Lebih lanjut, Betty mengatakan pemilih dapat mengurus pindah memilih ke KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS asal/tujuan pemilih, jika di luar negeri maka ke PPLN daerah tujuan.
Betty pun meminta satker membuat piket untuk melayani pemilih pindahan dengan menyertakan nomor telepon atau email yang dapat dihubungi.
Turut hadir, Kepala Bidang pada Pusdatin Andre Putra Hermawan, Tenaga Ahli KPU, serta KPU Kabupaten/Kota se-Bangka Belitung.
Baca juga: KPU Tetapkan 24 Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftar Nomor Urut Partai
Untuk diketahui bahwa KPU tengah bersiap untuk agenda Pemilu 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Melansir Kompas.com, Rabu (9/8/2023) masa kampanye Pemilu akan dilaksanakan pada 28 November 2023 - 10 Februari 2024.
Sedangkan pada 11-13 Februari 2024 adalah masa tenang sebelum pemungutan suara dimulai pada tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Ini Tiga Provinsi Paling Banyak Pelaporan Kode Etik Penyelengara Pemilu 2024 ke DKPP
Penjelasan KPU Terkait Mengurus Dokumen Pindah Lokasi Pemilih Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan langsung syarat bagi masyarakat yang ingin berpindah lokasi pemilih Pemilu 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa para pemilih yang hendak pindah harus harus mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
Mengurus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Karenanya untuk pindah memilih yang bersangkutan harus datang langsung ke PPS, PPK, KPU Kab/Kota, membawa bukti dukung alasan sebagaimana tadi sudah dipaparkan sebelumnya."
"Jadi kalau alasan tugas maka harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," ungkap Betty saat hadir sebagai narasumber Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Sistematika Laporan Akhir dan Evaluasi Pengawasan Penyusunan DPT serta Persiapan Pengawasan Penyusunan DPTb dan DPK Pemilu Tahun 2024, yang digelar Bawaslu, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Betty pada kesempatan ini juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus.
Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.
"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa."
"Karena data ini akan kami turunkan ke KPPS untuk di download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," kata Betty.
Lebih lanjut Betty juga menyampaikan nantinya pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang menjelaskan surat suara apa saja yang pemilih pindahan dapatkan.
Form A Pindah Memilih ini juga nantinya tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih baik dari dalam keluar negeri dari luar ke dalam negeri dan dari luar negeri ke luar negeri.
"Lalu surat suara yang akan di terima dan PPK PPS kab/kota sudah mengecek kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat satu surat suara."
"Kalau pindah satu provinsi antar kab/kota cek dulu dapilnya sama tidak, DPD dapat, DPRD provinsi juga selama satu dapil dapat," lanjut Betty.
Sementara itu, bagi pemilih yang masuk DPK Betty menyampaikan mereka akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam DPT, dan dilayani sesuai alamat KTP-el dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai klausul ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk diketahui bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah bersiap untuk agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan kembal dilaksanakan pada 14 Februari 2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul KPU Imbau Masyarakat Cek Data Sebelum Pindah Lokasi Memilih saat Pemilu 2024, Ini Link-nya
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Bisakah Mengurus Dokumen Pindah Lokasi Pemilih Pemilu 2024 Secara Online? Begini Penjelasan KPU
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Daftar Lengkap 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih yang Ditetapkan KIP |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Bener Meriah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 81 Anggota DPRA Terpilih Periode 2024-2029, Terbanyak Partai Aceh |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 30 Anggota DPRK Aceh Tengah Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Ini Nama-nama 25 Anggota DPRK Gayo Lues Terpilih Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.