CPNS 2023

Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Mulai 17 September dan Rincian Seleksinya, Simak Penjelasan BKN

Terkait penerimaan CPNS 2023 dan PPPK, jadwal pendaftaran hingga selesai tahapan sudah disusun BKN.

|
Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Mulai 17 September dan Rincian Seleksinya, Simak Penjelasan BKN 

TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah telah menetapkan kuota formasi CPNS 2023 dan PPPK yang akan diterima mulai September mendatang.

Terkait penerimaan CPNS 2023 dan PPPK, jadwal pendaftaran hingga selesai tahapan sudah disusun BKN.

Jadwal rinciannya CPNS 2023 dan PPPK dimulai 16 September untuk pengumuman, sementara pendaftaran dimulai 17 September mendatang. 

Terkait beredarnya jadwal dan tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia seleksi ikut memberikan penjelasan.

Mengutip Serambinews.com, informasi tanggal pendaftaran CPNS 2023 itu tersebar dari sebuah unggahan berisi tangkapan layar surat dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Unggahan tersebut beredar di media sosial sejak Kamis (10/8/2023), satu diantaranya di unggah oleh akun Instagram berikut.

Dalam unggahan akun itu, terlihat surat bernomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 itu ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan ditandatangani langsung oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto tertanggal 10 Agustus 2023.

Selanjutnya dalam lampiran surat, tertulis secara rinci jadwal penerimaan CPNS 2023 mulai dari pengumuman seleksi sampai usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca juga: Daftar Kementerian dan Instansi Daerah yang Tidak Mengusulkan Lowongan CPNS 2023

"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir," demikian tertulis dalam tangkapan layar surat yang beredar tersebut.

Sebagaimana tertera dalam lampiran surat yang juga diunggah akun Instagram tersebut, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.

Sementara pengumuman pembukaan seleksi CASN akan disampaikan mulai 16-30 September,dan pengumuman hasil seleksi administrasi dimulai pada 6-9 Oktober 2023.

Lantas, benarkah informasi terkait jadwal pelaksanaan CPNS 2023 tersebut?

Penjelasan BKN

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan yang ramai di medsos tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

"Masih menunggu persetujuan dari Menpan," kata Iswinarto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.

"Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri," jelas dia.

Baca juga: BKN Sudah Tetapkan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK: Tinggal Tunggu Restu dari Menpan RB

Rincian rencana jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023

Selain jadwal pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi CPNS 2023, dalam surat itu juga dirincikan jadwal tahapan-tahapan seleksi CASN 2023 lainnya, mulai dari pengumuman seleksi hingga penetapan NIP.

Berikut rincian jadwal lengkap pelaksanaan CPNS 2023 yang diusulkan BKN dalam lampiran surat tersebut.

* Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023
* Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023
* Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023
* Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023
* Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023 Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023
* Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023
* Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023

* Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
* Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
* Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023
* Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
* Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023 Masa sanggah: 15-17 November 2023
* Jawab sanggah: 15-19 November 2023

* Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 18-22 November 2023
* Pengumuman pasca sanggah: 18-24 November 2023
* Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 25-27 November 2023
* Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta: 28-30 November 2023
* Penarikan data final: 1-2 Desember 2023
* Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
* Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
* Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023

* Integrasi nilai SKD dan SKB: 8-14 Desember 2023
* Pengumuman kelulusan: 28 Desember-4 Januari 2024
* Masa sanggah: 5-7 Januari 2024
* Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024
* Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024
* Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 8-14 Januari 2024
* Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024
* Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

Baca juga: RESMI! BKN Ajukan Permohonan Persetujuan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Kepada MenpanRB, Ini Usulannya

Rincian formasi CPNS 2023

Pemerintah telah menetapkan rincian formasi aparatur sipil negara (ASN) untuk seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hingga 1 Agustus 2023, Kemenpan RB telah memutuskan untuk merekrut 572.496 ASN pada September 2023.

Angka itu terdiri dari 78.862 formasi untuk 72 instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi pemerintah daerah.

Dari total 78.862 formasi untuk pemerintah pusat, 28.903 di antaranya diperuntukkan bagi CPNS dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun formasi pemerintah daerah, 296.084 untuk PPPK guru, 157.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Ini berarti mayoritas kuota yang tersedia untuk rekrutmen ASN tahun ini adalah untuk kategori PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

Disebutkan bahwa rekrutmen ASN tahun ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer atau pekerja non-ASN di lingkup pemerintah.

Pasalnya, masih ada 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.

Padahal, keberadaan tenaga non-ASN akan dilarang pada November 2023.

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Seperti tahun sebelumnya, seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 juga dibuka untuk PPPK.

Baik untuk pendaftar CPNS dan PPPK 2023, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Satu di antaranya pemerintah telah menetapkan batas usia yang diperbolehkan untuk mendaftar CPNS 2023 dan PPPK 2023.

Dikutip dari laman KemenPAN-RB, usia peserta seleksi CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

Selain adanya batas usia adapun secara umum beberapa syarat daftar CPNS 2023, yaitu sebagai berikut.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Aparatur Sipil Negara ( CASN)

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta

5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia

Baca juga: Beredar Jadwal Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Mulai 16 September, Cek Rincian Formasinya

Persyaratan Berkas CPNS

Secara umum, dokumen persyaratan untuk peserta CPNS 2023, di antaranya:

- Fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai dari pihak instansi pendidikan

- Fotokopi atau scan KTP elektronik

- Salinan akta kelahiran

- Salinan surat keterangan

- Pas foto formal

- CV atau daftar riwayat hidup

- Surat pernyataan penempatan di mana pun

Perlu diingat, setiap formasi dan instansi mungkin akan menambahkan persyaratan khusus sesuai bidang serta keahlian yang dibutuhkan.(*)

Update berita lainnya di Tribungayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Mulai 17 September? BKN: Menunggu Persetujuan, Ini Rincian Jadwalnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved