Pemilu 2024

KIP Aceh Tengah Siapkan Layanan Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 

KIP Aceh Tengah telah mengumumkan pembukaan layanan pindah memilih bagi warga yang berada dalam kondisi khusus dan tidak dapat menggunakan haknya

Penulis: Romadani | Editor: Rizwan
FOR TRIBUNGAYO.COM
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Marwansyah 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Komisi Independen Pemilihan (KIP)  Aceh Tengah telah mengumumkan pembukaan layanan pindah memilih bagi warga yang berada dalam kondisi khusus dan tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat hari pemungutan suara. 

Pengumuman ini diungkapkan oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Marwansyah dalam sebuah rapat koordinasi yang digelar di kantor KIP Aceh Tengah

Marwansyah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tanggapan terhadap Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 695/PL.01-SD/14/2023. 

Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024 adalah daftar pemilih yang mencakup individu yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di sebuah TPS. 

Namun, beberapa di antaranya tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut karena alasan tertentu dan ingin memberikan suara mereka di TPS lain.

"Masyarakat yang ingin pindah memilih harus mengajukan permohonan serta melengkapi dokumen pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, tepatnya 15 Januari 2024.

Jika setelah tanggal tersebut, pemilih masih ingin pindah memilih, mereka dapat mengajukan permohonan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara dilaksanakan, yaitu 7 Februari 2024," jelas Marwansyah, Kamis (10/8/2023)

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, KPU Imbau Masyarakat yang Ingin Pindah Lokasi Memilih untuk Cek Data di Link Ini

Baca juga: Polri Bentuk Satgas Anti Politik Uang pada Pemilu 2024

Marwansyah juga menguraikan sembilan ketentuan yang mengizinkan pindah memilih pada H-30 hari pemungutan suara,.

Termasuk tugas di luar daerah saat pemungutan suara, rawat inap di fasilitas kesehatan, penyandang disabilitas yang sedang rehabilitasi, dan lainnya. 

Untuk permohonan pindah memilih paling lambat 7 hari sebelum pemungutan, syaratnya mencakup kondisi seperti sakit, tertimpa bencana, atau menjalani tugas khusus.

Pelayanan pindah memilih dapat diakses di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah asal maupun tujuan. 

Tim KIP akan memberikan layanan ini setelah memverifikasi dokumen identitas serta bukti pendukung persyaratan pindah memilih.(*)

Baca juga: Segera Cek Apakah Anda Sudah Terdaftar di DPT Pemilu 2024, Ini Cara Cek Secara Online

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Politik Uang Masih Marak Terjadi dalam Pemilu

Baca juga: Kenali Beragam Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved