PPPK 2023
Siap-siap Jadwal Penerimaan PPPK 2023 Sudah Keluar? Tenaga Honorer Dapat Jatah Banyak
Penerimaan PPPK 2023 merupakan peluang emas bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama menjalani tugas dengan dedikasi dalam mendukung berbagai sektor
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023
14. Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023
15. Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023
18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023
19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023
20. Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023
21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023
22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023
23. Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023
24. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023
25. Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024
26. Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024
27. Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024
28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024
29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
30. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024
3.1 Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024
Informasi ini tentu saja menarik perhatian banyak orang yang tengah berkeinginan untuk bergabung dengan birokrasi pemerintahan melalui jalur CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Pasalnya, jadwal yang telah diumumkan ini memberikan panduan yang jelas dan terinci mengenai tahapan-tahapan penting dalam proses seleksi, mulai dari pendaftaran hingga seleksi kompetensi.
Dimana Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan proses seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang lebih transparan dan terstruktur.
Namun para calon pelamar diimbau untuk tetap memantau informasi resmi terkait penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 melalui sumber-sumber yang sah, seperti situs web resmi pemerintah dan akun media sosial resmi instansi terkait.
Kepastian mengenai jadwal dan persyaratan seleksi harus diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya, guna menghindari kesalahpahaman atau penyebaran informasi palsu.
Dengan adanya informasi terbaru mengenai jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang telah beredar di media sosial, diharapkan para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan meraih peluang emas untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan yang berkualitas dan profesional.
Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK
Pemerintah Indonesia, melalui Kemenpan RB, telah mengumumkan alokasi sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023.
Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut terdiri dari 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.
Dalam rincian alokasi formasi, 28.903 formasi diperuntukkan bagi CPNS 2023 di instansi pemerintah pusat.
Sedangkan 49.959 formasi untuk PPPK 2023 yang tersebar di instansi pusat dan pemerintah daerah.
Untuk pemerintah daerah, alokasi khusus diberikan dengan rincian sebagai berikut:
1. 296.084 formasi PPPK Guru 2023,
2. PPPK Kesehatan 2023 154.724 formasi
3. PPPK Teknis 2023 sebanyak 42.826 formasi .
Proses seleksi untuk pengisian formasi CPNS 2023 dan PPPK ini direncanakan akan dimulai pada bulan September 2023.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan apresiasinya terhadap instansi yang telah mengajukan usulan formasi untuk seleksi CPNS 2023 dan PPPK tahun ini.
Dia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan proses seleksi secara adil dan transparan, tanpa ada ruang bagi praktik "titip-menitip".
Menteri Anas mengungkapkan harapannya agar ASN yang direkrut mampu memberikan kinerja yang berdampak positif bagi masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Anas juga menambahkan bahwa seleksi CPNS 2023 dan PPPK memiliki beberapa arah kebijakan yang penting.
1. Pemerintah akan memfokuskan rekrutmen pada bidang pelayanan dasar, dengan pemberian prioritas kepada guru dan tenaga kesehatan.
"Hampir 80 persen dari total formasi 2023 akan dialokasikan untuk guru dan tenaga kesehatan," ungkap Menteri Anas.
2. Memberikan kesempatan rekrutmen kepada talenta di bidang digital dan ilmu data.
3. Pemerintah juga akan mengurangi rekrutmen untuk formasi yang rentan terdampak oleh transformasi digital.
Menpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen ASN ini memiliki tujuan untuk semaksimal mungkin mengatasi persoalan tenaga non-ASN atau yang dikenal sebagai tenaga honorer.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
PPPK 2023
ASN
tenaga honorer
jadwal penerimaan
CPNS 2023
PPPK Guru 2023
PPPK Kesehatan 2023
PPPK Teknis 2023
berita tribun gayo hari ini
Menpan RB
Abdullah Azwar Anas
BKN
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.