Berita Bener Meriah

ASN Bisa Ajukan Pensiun Dini di Usia 45 Tahun, Ini Penjelasan BKPP Bener Meriah

"Untuk ASN guru pensiun di usia 60 tahun dan ASN pelaksana atau administrator pensiun diusia 58 tahun," terang Kamaruddin.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Kepala BKPP Bener Meriah, Kamaruddin 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Sebanyak 59 ASN tercatat di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).

Dari total tersebut, diketahui, ASN di kalangan tenaga guru dan kesehatan menjadi jumlah terbanyak yang akan pensiun pada tahun 2023 di Kabupaten Bener Meriah.

"Karena memang jumlah guru dan kesehatan cukup banyak, jadi yang mengajukan pensiun rata-rata guru dan tenaga kesehatan," kata Kepala BKPP Bener Meriah, Kamaruddin kepada TribunGayo.com, Jumat (11/8/2023).

Dikatakan Kamaruddin, untuk Pengajuan pensiun golongan empat minimal diajukan satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun (BUP)

Sementara untuk golongan tiga bisa diajukan enam bulan sebelum mencapai batas usia pensiun, hal tersebut sebagai antisipasi untuk percepatan proses para usulan pensiun.

"Untuk ASN guru pensiun di usia 60 tahun dan ASN pelaksana atau administrator pensiun diusia 58 tahun," terang Kamaruddin.

Sementara untuk persyaratan pensiun dini lanjut Kamaruddin, para ASN dapat mengajukan pada usia 45 tahun dengan minimal masa kerjanya 20 tahun.

Kemudian untuk para pemohon lakukan pensiun dini juga harus menambahkan persyaratan yaitu permohonan pribadi kepada bupati setempat.

Dengan turut diketahui oleh kepala OPD masing-masing.

"Pensiun dini atas permintaan sendiri minimal 45 tahun sudah bisa mengajukan pensiun dini, namun dengan masa kerja minimal 20 tahun, ditambahan persyaratan yaitu permohonan pribadi kepada bupati," jelasnya.

Untuk diketahui, para pensiun dini ada dua kategori, pertama dikarenakan keinginan sendiri dengan berbagai alasan.

Kemudian pensiun dini karena faktor kesehatan (sakit) maka akan dinamakan pensiun ujur jasmani.

Namun untuk pensiun karena sakit, para pemohon harus melengkapi hasil pemeriksaan tim dokter dari pemerintah.

Walaupun demikian, untuk pensiun dini juga tetap harus mendapatkan persetujuan dari Bupati setempat.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved