Berita Bener Meriah

ASN Bisa Ajukan Pensiun Dini di Usia 45 Tahun, Ini Penjelasan BKPP Bener Meriah

"Untuk ASN guru pensiun di usia 60 tahun dan ASN pelaksana atau administrator pensiun diusia 58 tahun," terang Kamaruddin.

Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Kepala BKPP Bener Meriah, Kamaruddin 

"Apabila pengajuan permohonan pensiun dini karena sakit, yang bersangkutan harus melengkapi berkas-berkas terlebih dahulu, termasuk pemeriksaan dari tim dokter pemerintah.

Jika sudah disetujui oleh bupati maka baru akan kita proses," pungkasnya. (*)

Update berita lainnya di TribunGayocom dan GoogleNews

 

Baca juga: Menunggu Akhir Pekan, Ini 4 Rekomendasi Agrowisata di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Baca juga: Mahasiswa KKN USK Ciptakan Kolam Bioflok di Bener Meriah, Haili Yoga: Bisa Cegah Stunting

Baca juga: Pesona Estetik Umah Bango Bungalow: Penginapan Unik di Takengon Aceh Tengah, Segera Booking!

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved