Berita Nasional
Mahkamah Agung Tolak PK Moeldoko untuk 'Merebut' Demokrat, Juru Bicara MA: Urusan Internal Partai
Namun, Suharto mengatakan Moeldoko masih memiliki ruang untuk mengajukan PK kembali tetapi sempit kansnya untuk dikabulkan.
Di antaranya Sekjen Teuku Riefky Harysa, Waketum Edhie Baskoro Yudhoyono, Herman Khaeron, Herzaky sendiri hingga sang istri, Annisa Pohan.
Kubu Moeldoko Tentukan Arah Politik Baru
Sementara, inisiator KLB Partai Demokrat Moeldoko menghormati keputusan Mahkamah Agung atau MA yang menolak Peninjauan Kembali alias PK.
Barisan KLB Demokrat se-Indonesia juga akan menentukan sikap dan arah politik dalam waktu dekat.
Baca juga: Anies Baswedan dan AHY Akan Alami Bencana Politik Jika Mahkamah Agung Kabulkan PK Moeldoko
"Kami sepenuhnya menghormati keputusan MA. Di mana keputusan MA tersebut sudah final dan mengikat.
Kami dalam waktu dekat juga akan menentukan sikap dan arah politik.
Suara KLB Demokrat se Indonesia itu besar dan itu akan segera kami arahkan ke Partai mana akan berlabuh ," kata inisiator KLB Partai Demokrat HM Darmizal MS, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).
Darmizal menjelaskan, sebagai warga negara yang taat hukum maka pihaknya akan menghormati keputusan MA itu.
"Saya mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam KLB Partai Demokrat untuk dapat legowo dan menerima keputusan MA tersebut,” jelasnya.
Baca juga: KLB Moeldoko Ajukan PK, Tarmina Minta Perlindungan Hukum ke PN Takengon
Tak lupa, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Presiden ke-7 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta putranya, AHY yang telah memenangkan kontestasi ini.
Darmizal berharap, ke depan, partai Demokrat menjadi rumah bersama dan terbuka seperti dicita-citakan para pendiri terdahulu.
"Selamat pada pak SBY dan AHY. Semoga partai Demokrat lebih maju dan menjadi rumah bersama. Bukan lagi menjadi partai yang hanya dikuasai kelompok tertentu," kata Darmizal.
Jubir MA: Urusan Internal Partai
Juru Bicara MA, Suharto, menegaskan bahwa pihaknya menganggap sengketa kepengurusan Partai Demokrat adalah urusan internal dari partai berlambang mercy tersebut.
Baca juga: Kabar Duka Istri Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan RI, Meninggal Dunia
Suharto menjelaskan, bahwa ranah MA hanya mengadili objek yang menjadi sengketa yaitu Surat Menkumham Nomor M.HH.UM.01.01-47 perihal jawaban atas permohonan kepada Moeldoko dan Jhonny Alen Marbun tertanggal 31 Maret 2021.
Mahkamah Agung
Moeldoko
MA tolak PK Moeldoko
Demokrat
Agus Harimurti Yudhoyono
AHY
Kepala Staf Presiden
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Penyair dan Deklamator Indonesia Rayakan Hari Didong di PDS HB Jassin TIM Jakarta |
![]() |
---|
Lima Rekomendasi Penting Lahir dari Rakernas Evaluasi Haji 2025 |
![]() |
---|
Perahu Cadik Papua, Koleksi Unik dari Suku Demta Hadir di Museum Kebaharian |
![]() |
---|
Merayakan HAN 2025, "Membaca Museum" Bersama Anak-anak Matahari di Jakarta |
![]() |
---|
Peusijuek Warkop Lampoh di Kemang, Tersedia Kopi dan Hidangan Khas Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.