Pemilu 2024

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemurnian Demokrasi Keluarkan 9 Butir Seruan, Berikut Isinya

Presiden Joko Widodo harus menunjukkan netralitasnya untuk memberikan pendidikan etika politik yang baik kepada publik

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi- 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Mencermati proses penyelenggaraan pemilu yang telah dilakukan, koalisi masyarakat sipil untuk pemurnian demokrasi menyampaikan 9 butir seruan sebagai berikut:

1. Kepada Presiden Joko Widodo, jajaran pemerintah, dan lembaga negara.

a. Presiden Joko Widodo harus menunjukkan netralitasnya untuk memberikan pendidikan etika politik yang baik kepada publik

b. Presiden Joko Widodo harus berhenti menggunakan posisi kekuasaan dan kewenangannya untuk mengerahkan pejabat negara dan institusi negara, termasuk TNI/POLRI melakukan serangkaian aktivitas yang berdampak pada rasa terintimidasi dan ketakutan pada masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pemilu secara optimal

2. KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dan pengawas pemilu harus memastikan pemilu yang jujur dan adil, tanpa intimidasi, kekerasan, dan diskriminasi, dilaksanakan dengan cara;

a. Memastikan bahwa seluruh suara yang merupakan bentuk kepercayaan dan keikutsertaan masyarakat, termasuk pemilih pemula, perempuan, lansia, orang dengan disabilitas, dan kelompok orientasi sosial minoritas,

dalam memastikan terbentuknya pemerintahan yang demokratis dan legitimate, pasti tercatat dengan sebenar-benarnya catatan, tidak ada manipulasi, dan atau kecurangan lain sejak hari pencoblosan hingga hari penetapan hasil suara.

b. Segala tindakan intimidasi kepada siapapun dalam pelaksanaan dan pemantauan pemilu harus dihentikan, termasuk melakukan tindakan penegakan hukum segera yang dilakukan secara transparan terhadap hal yang mengarah kepada pelanggaran pidana pemilu.

c. Memastikan bahwa seluruh tempat pemungutan suara (TPS) dapat diakses dengan baik dan mengakomodir kebutuhan orang dengan disabilitas, serta menjadi tempat yang bebas diskriminasi bagi seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali dalam menyalurkan hak suaranya.

d. Penyelenggara pemilu harus memastikan bahwa seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS mampu menunjukkan netralitasnya.

Penyelenggara pemilu juga wajib memastikan setiap petugas KPPS mendapatkan jaminan keselamatan serta perlindungan dalam menjalankan tugasnya, sehingga tidak ada lagi insiden petugas KPPS yang sakit bahkan meninggal dunia akibat kelelahan.

e. Memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dan perbuatan curang yang dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

3. Mengajak seluruh kelompok masyarakat Indonesia di dalam dan di luar negeri berkonsolidasi untuk bergerak, bertindak, dan melawan segala bentuk ketiadaan etika dan moral politik yang secara terang benderang dilakukan oleh pejabat negara, lembaga tinggi negara, hingga penyelenggara pemilu atau siapapun.

Dengan ini, rakyat menunjukkan kuasa untuk membuat elit yang sewenang-wenang akan jatuh dan tidak akan terpilih. Hal ini bisa dilakukan dengan cara;

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved