Berita Nasional

Berikut 3 Oknum Polisi Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Peredaran Senjata Api Ilegal

Tiga oknum polisi kini diamankan Polda Metro Jaya. Ketiga oknum polisi tersebut terkait kasus dugaan peredaran senjata ilegal yang sedang diselidiki

Editor: Rizwan
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi merilis kasus penangkapan tiga oknum anggota Polri dalam kasus peredaran senjata api ilegal pada Jumat (18/8/2023). 

TRIBUNGAYO.COM  - Tiga oknum polisi kini diamankan Polda Metro Jaya.

Ketiga oknum polisi tersebut terkait kasus dugaan peredaran senjata ilegal yang kini sedang diselidiki Polda Metro Jaya.

Polri juga menyatakan bahwa tiga oknum polisi yang ditangkap tidak ada kaitan dengan kasus teror.

Mengutip TribunJakarta.com, Polda Metro Jaya meluruskan informasi liar yang beredar terkait penangkapan tiga oknum anggota Polri yang disangkutkan kasus terorisme.

Dalam broadcast yang tersebar di aplikasi WhatsApp, tiga oknum anggota Polri itu ditangkap terkait karyawan PT KAI inisial DE yang terlibat kasus terorisme dan diciduk oleh Densus 88 Antiteror beberapa waktu lalu.

Ketiga oknum Polri yang diciduk adalah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso; anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Bripka Syarif Mukhsin, dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.

Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi langsung membantahnya.

"Terkait anggota Polri, tidak ada hubungannya dengan jaringan teror. Sekali lagi, ini tidak berhubungan dengan jaringan teror," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Polisi Ringkus Pemilik 2 Batang Ganja yang Ditanami di Kebun Kopi di Bener Meriah

Hengki mengungkapkan, tiga oknum anggota Polri itu terlibat kasus peredaran senjata api ilegal.

"Operasi kami tetap lanjut. Masih banyak senjata yang belum kami sita," ujar dia.

Memang tempo hari Densus 88 Antiteror selama penggeledahan, menemukan banyak pucuk senjata api di rumah DE di Bulak Sentul, Harapan Jaya, Bekasi Utara.

Untuk kasus senjata api yang melibatkan DE, Hengki memastikan masuk wewenangnya Densus 88 Antiteror dan Polda Metro Jaya tidak menanganinya.

DE yang notabene pendukung ISIS ini diciduk Densus 88 Antiteror pada Senin pekan lalu pukul 13.00 WIB.

Di dalam rumah, ditemukan barang bukti berupa belasan senjata api, bendera berlambang ISIS dan buku-buku diduga berisi ajaran terorisme.

Ia menjadi propagandis ISIS di media sosial dengan cara memberikan motivasi untuk berjihad dan menyerukan agar bersatu dalam tujuan berjihad melalui Facebook.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved