Berita Aceh Tenggara

Komitmen DPRK - Pj Bupati Aceh Tenggara Defisit Rp 106 M Beredar, Soal Tekenan BK Tempuh Jalur Hukum

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian, akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
For TribunGayo
Surat dugaan tanda tangan yang dipalsukan dari tangan tangan Pj Bupati Aceh Tenggara dan pimpinan DPRK Aceh Tenggara tentang komitmen mengatasi defisit 106 miliar APBK 2022 

Laporan Asnawi I Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRK Aceh Tenggara, Kasri Selian, akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Pelaporan akan dilakukan ke Polres Aceh Tenggara terkait komitmen bersama pimpinan DPRK Aceh Tenggara dengan Pj Bupati Aceh Tenggara terkait masalah mengatasi defisit anggaran APBK 2022 sebesar Rp 106 miliar.

"Kita dalam waktu dekat ini akan melaporkan secara resmi ke Polres pemalsuan tanda tangan tersebut atas nama Badan Kehormatan DPRK Agara," kata Politikus Partai Hanura kepada TribunGayo.com, Jumat (18/8/2023).

Menurut Kasri Selian, beredarnya dugaan pemalsuan dokumen negara di tengah masyarakat itu merupakan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif.

Beredar dugaan pemalsuan tanda tangan ini sempat menyita perhatian publik khususnya di media sosial (medsos).

Baca juga: Usung Tema Membumikan Islam Berkemajuan, Muhammadiyah Aceh Tenggara Gelar Musda

Baca juga: 281 Warga Binaan di Lapas Kutacane Aceh Tenggara Dapat Remisi HUT RI, Dua Orang Langsung Bebas

Surat itu sebagai pihak pertama Syakir selaku Pj Bupati Agara (Aceh Tenggara).

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan pihak kedua Denny Febrian Roza selaku Ketua DPRK Agara, Jamudin Selian selaku Wakil Ketua DPRK Agara dan Maruan Hanafi selaku Wakil Ketua DPRK.

Dalam menyusun APBK Aceh Tenggara akan memperhatikan pedoman penyusunan APBK terkait batas maksimal defisit APBK dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam penetapan APBK yang ditandatangani di Kutacane 4 Mei 2023 lalu.

Isi surat tersebut dalam pointnya yaitu pihak Pertama dan Kedua berkomitmen bersama menganggarkan merealisasikan pembayaran utang belanja tahun anggaran 2022 melalui APBK Aceh Tenggara sebesar Rp 88.028.260.047,96.

Kemudian pihak Pertama dan Kedua berkomitmen bersama untuk menindaklanjuti dan mengalokasikan kas yang dibatasi penggunaannya tahun anggaran 2022 sebesar Rp 18.663.714.195,70.

"Kasus ini harus dituntaskan Polres Aceh Tenggara agar ada kepastian hukum dan efek jera terhadap pelaku kejahatan yang memalsukan dokumen negara," katanya.(*)

Baca juga: Pj Bupati Agara Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-78 RI, Warga Antusias Saksikan Pengibaran Bendera

Baca juga: SOAL CPNS 2023 TWK, TIU, TKP LENGKAP

Baca juga: Jelang HUT RI, 3 Warga Meninggal Dunia Ditembak KKB di Papua, Begini Kronologinya

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved