Berita Gayo Lues
Langgar Hukum Jinayat, Lima Terpidana di Gayo Lues Dicambuk 132 Kali
Kelima warga yang dicambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues itu merupakan terpidana kasus pelanggaran hukum jinayat
Penulis: Rasidan | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Rasidan I Gayo Lues
TRIBUNGAYO.COM, BLANGKEJEREN - Lima warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues (Galus) menjalani hukuman uqubat berupa cambuk sebanyak 132 kali di depan umum, Jumat (18/8/2023)
Kelima warga yang dicambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues itu merupakan terpidana kasus pelanggaran hukum jinayat
Para terpidana pelaku dari dua perkara hukum jinayat berupa berupa maisir dan zina.
Amatan Tribungayo.com, kelima warga yang dicambuk sebanyak 132 kali tersebut 4 orang dicambuk algojo yakni masing-masing 8 kali setelah dikurangi masa tahanan 58 hari. Keempat pelaku merupakan pelanggaran syariat islam berupa maisir (Judi).
Sementara seorang pelaku pelanggaran syariat Islam lainnya, perkara zina yakni seorang perempuan berinisial TU (31) warga Pajak Pagi kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Dia dieksekusi cambuk sebanyak 100 kali setelah sempat menjalani hukum kurungan 58 hari.
Kajari Galus Ismail Fahmi melalui Kasi Pidum M Sairi, kepada Tribungayo.com, mengatakan, kelima pelaku pelanggaran syariat Islam terdiri dari dua perkara yakni perkara maisir dan zina.
Disebutkan, perkara maisir melibatkan empat orang pelaku yakni, SLT (71) warga Agusen, KHD (59) warga Terminal Blangkejeren, Samin (48) dan Muhamsah (41) merupakan warga Palok Kecamatan Blangkejeren. (*)
Baca juga: Diskusi Virtual Peran Orang Gayo dalam Perjuangan Kemerdekaan
Baca juga: Berikut 3 Oknum Polisi Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Peredaran Senjata Api Ilegal
Baca juga: Banjir yang Merendam 21 Desa di Aceh Tenggara Mulai Surut
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews
cambuk
Dicambuk
Eksekusi cambuk
Algojo Cambuk Pasangan Zina
Hukuman Cambuk
berita tribun gayo hari ini
Berita Gayo Lues Hari Ini
Jalan Penghubung Antar Kecamatan Kutapanjang- Blangpegayon Gayo Lues Amblas |
![]() |
---|
2,5 Kilogram Sabu dan 1,2 Ton Ganja Kering Asal Gayo Lues Dimusnahkan di Mapolda Aceh |
![]() |
---|
Pegiat Sosial Apresiasi Peran Kapolres Gayo Lues atas Pemusnahan Barang Bukti 1,3 Ton Ganja Kering |
![]() |
---|
Sopir Dump Truk Gayo Lues Gelar Aksi di Gedung DPRK, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Bupati dan Kapolres Gayo Lues Ikuti Pemusnahan 1,3 Ton Ganja Kering di Mapolda Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.