Polisi Tembak Polisi

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan

Peluang eksekusi ke Lapas Nusakambangan itu sebelumnya juga pernah direspon oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan. 

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Berpeluang Dijebloskan ke Lapas Nusakambangan? Ini Kata Kejaksaan

TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo berpeluang untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.

Ferdy Sambo merupakan dalang pembunuhan terhadap ajudannya sendiri Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Jika KUHP Baru Berlaku, Hukuman Ferdy Sambo Bisa Berkurang Lagi

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Di antara empat terpidana yang putusannya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Putri Candrawathi menjadi satu-satunya yang sudah dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan

Eksekusi terhadap istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin, Rabu (23/8/2023).

Sementara terhadap Ferdy Sambo, jaksa belum melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi yang dibacakan MA pada awal Agustus ini.

Hingga kini, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor masih mengkoordinasikan hal tersebut.

Belum dapat dipastikan kapan eksekusi atas hukuman seumur hidup penjara Ferdy Sambo dilaksanakam.

"Sabar. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC (Putri Candrawathi) dulu ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Kamis (24/8/2023).

Begitu pun dengan lokasinya, hingga kini belum diputuskan ke Lapas mana Ferdy Sambo akan dieksekusi.

Termasuk dengan peluang dalang pembunuhan berencana itu dieksekusi ke Lapas kategori high risk seperti Nusakambangan.

"Tunggu dulu. Nanti pasti dikasih tahu lapasnya," kata Syarief saat ditanya mengenai peluang Sambo dijebloskan ke Lapas Nusakambangan.

Peluang eksekusi ke Lapas Nusakambangan itu sebelumnya juga pernah direspon oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Lawan Vonis Mati

Katanya, Ferdy Sambo berpeluang dieksekusi ke Lapas manapun, termasuk Nusakambangan.

Kemudian dipastikan bahwa dia takkan dititipkan ke Rutan Mako Brimob, sebagaimana penahanannya saat menjadi tersangka dan terdakwa.

"Yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemsayarakatan. Nanti kita lihatlah dalam minggu ini ke mana," kata Ketut pada Senin (14/8/2023). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Bakal Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan? Begini Kata Kejaksaan

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved