Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan hak remisi tak bisa diberikan terhadap narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup

WARTA KOTA/YULIANTO
Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan. 

Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Pakar Hukum Pidana: Hak Remisi Tak Bisa Diberikan

TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Brigadir Yosua tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo, di rumah dinasnya di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan MA Sudah Tepat

Atas vonis hukuman mati yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadapnya, Ferdy Sambo melalui kuasa hukum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Dalam hal ini Mahkamah Agung 'menyunat' hukuman Ferdy Sambo dari vonis mati menjadi penjara seumur hidup.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries mengatakan, hak remisi tak bisa diberikan terhadap narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Profil 5 Hakim Mahkamah Agung dalam Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Albert mulanya mengatakan, UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru belum memiliki dampak langsung terhadap putusan penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Karena KUHP Baru belum berlaku sebagai hukum positif dan yang bersangkutan selaku terpidana masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa, terlepas PK-nya ditolak atau dikabulkan nanti," kata Albert saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

"Jadi kita tidak bisa membahas soal remisi dulu, karena putusan kasasi Mahkamah Agung adalah putusan yg berkekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi tanpa menunggu putusan PK," sambungnya.

Meski demikian, Albert meyakini, Ferdy Sambo tak bisa mendapat hak remisi.

Hal itu terkait, dijelaskan Albert, sesuai dengan Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan, yang menaruh pengecualian pemberian hak remisi terhadap terpinada penjara seumur hidup.

Baca juga: Apa Hukum Mati Dibatalkan?, Putusan Banding Ferdy Sambo akan Dibacakan 12 April 2023

"Apalagi terdapat pengecualian dalam Pasal 10 UU No 22 Tahun 2022 Tentang Permasyarakatan bahwa untuk terpidana yang pidana penjaranya seumur hidup dikecualikan dari pemberian remisi, dan lain-lain," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo sudah bisa dieksekusi karena putusan kasasinya inkrah.

Hal ini terkait Ferdy Sambo telah divonis hukuman penjara seumur hidup oleh MA.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Proses Eksekusinya Kata Mantan Algojo Nusakambangan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved