Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

Rafly Kande Minta Presiden dan Panglima TNI  Pecat Oknum Militer yang Aniaya Warga Aceh

"Oleh karena itu, kami meminta Bapak Presiden dan Panglima TNI untuk secepatnya memberhentikan oknum tersebut," kata Rafly Kande, Minggu (27/8/2023).

|
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mawaddatul Husna
FOTO IST
Legislator asal Aceh Rafli Kande. 

Rafly Kande Minta Presiden dan Panglima TNI  Pecat Oknum Militer yang Aniaya Warga Aceh

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Legislator asal Aceh Rafli Kande meminta Presiden RI, Joko Widodo dan Panglima TNI agar memecat oknum Paspampres yang telah menyebabkan seorang warga Aceh di Jakarta, Imam Masykur (25) meninggal dunia, setelah diculik dan disiksa oleh oknum TNI tersebut pada Sabtu 12 Agustus 2023.

Kasus ini harus segera ditangani secara hukum dengan serius. Keluarga korban tentu sangat bersedih. 

"Oleh karena itu, kami meminta Bapak Presiden dan Panglima TNI untuk secepatnya memberhentikan oknum tersebut," kata Rafly Kande, Minggu (27/8/2023).

Baca juga: Jaringan Eror Hampir Satu Pekan, Wakil Rakyat Aceh Rafly Kande: Copot Direksi BSI 

Rafli mengutip laporan polisi menyebutkan, diketahui penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan yang mengakibatkan mati yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik, NRP 31130773030694, Ta Walis 3/3/III Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres dkk 2 (dua) orang.

"Semoga kejadian penculikan, penyiksaan, hingga menewaskan nyawa tidak terulang lagi," pungkas Rafly Kande.

Baca juga: 75 Perwira Tinggi TNI Sudah Ditetapkan Mutasi dan Promosi Jabatan, Ini Daftarnya

Berita meninggalnya Imam Masykur secara cepat menyebar luas di kalangan masyarakat. 

Menurut informasi,  IM  diculik oleh oknum Paspampres TNI berinisial Praka RM bersama 1 orang rekannya. 

Politisi PKS Rafli  yang juga Anggota DPR RI Komisi VI mengecam tindakan brutal itu dan mengecam keras tindakan perilaku penyiksaan tersebut. (*) 

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

 

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved