Oknum Paspampres Aniaya Warga Aceh

Kakak Ipar Praka RM Diserahkan ke Polisi Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pemerasan Warga Aceh

Meskipun MS memiliki keterkaitan keluarga dengan Praka RM, perannya dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Kasus ini...

|
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Kolase TribunGayo.com
Kakak Ipar Praka RM Diserahkan ke Polisi Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pemerasan Warga Aceh 

Kakak Ipar Praka RM Diserahkan ke Polisi Diduga Terlibat Kasus Penganiayaan dan Pemerasan Warga Aceh

TRIBUNGAYO.COM - Kasus tragis penganiayaan dan pemerasan terhadap warga Aceh yang melibatkan tiga oknum militer dari TNI kini memasuki babak baru.

Dimana, para tersangka selain tiga oknum TNI juga diduga ikut terlibat seorang warga sipil.

Warga sipil yang diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan dan pemerasan terhadap warga Aceh Imam Masykur (25) ini merupakan kakak ipar dari tersangka Praka RM.

Praka RM merupakan prajurit TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengawal Presiden ( Paspampres ).

Kakak ipar dari Praka RM diketahui berinisial MS dan kini telah diserahkan oleh Pomda Jaya ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Warga sipil yaitu MS telah diserahkan ke Polda Metro terkait keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga sipil asal Aceh, Imam Masykur," kata Komandan Pomdam Jaya ( Danpomdam Jaya ) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar usai konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Dikatakan, meskipun MS memiliki keterkaitan keluarga dengan Praka RM, perannya dalam kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.

Kasus ini telah mencuri perhatian publik setelah tersebarnya informasi melalui media sosial mengenai penganiayaan yang diduga dilakukan oleh tiga prajurit militer terhadap Imam Masykur.

Pemuda yang berasal dari Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, dikabarkan menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Praka RM dan dua prajurit TNI AD lainnya.

Keterangan yang beredar juga menyebutkan bahwa sebelum meninggal, korban mengalami penculikan dan kemudian dianiaya oleh terduga pelaku, termasuk Praka RM.

Pelaku yang merupakan bagian dari Paspampres juga diduga meminta uang tebusan senilai Rp 50 juta.

Dalam konteks ini, Pomdam Jaya telah memulai investigasi mendalam untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa tragis ini.

Danpaspampres Mayjen Rafael Granada telah menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberlakukan terhadap Praka RM apabila terbukti terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, juga memberikan pernyataan terkait kasus ini.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan proporsional bagi pelaku, agar masyarakat dapat melihat keadilan terwujud.

Kasus ini juga mempertegas transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran oleh aparat keamanan.

Kasus penganiayaan dan pembunuhan ini menjadi sorotan serius, menandai perlunya tindakan tegas terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan penyimpangan perilaku oleh oknum militer.

Baca juga: KSAD Perintahkan Pomad Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Imam Masykur yang Dilakukan Oknum Paspampres

Dimana Praka RM dan kedua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya.

Dua tersangka dari oknum TNI lainnya yakni, Praka HS, dan Praka J.

Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.

Sementara Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.

Tim Hotman Paris Kumpulkan Saksi-saksi

Keluarga korban, Imam Masykur pria asal asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, yang diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum militer, kini mendapatkan dukungan kuat dari pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea.

Dalam upaya mencari keadilan untuk pihak korban, keluarga Imam Masykur telah mempercayakan Hotman Paris Hutapea sebagai pengacara untuk mengadvokasi kasus ini.

Melalui surat keterangan penyerahan jenazah Imam Masykur kepada keluarganya telah diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta.

Baca juga: Kata Pakar Psikologi Forensik: Pelaku Pembunuh Imam Masykur Lakukan Aksi yang Tak Lazim

Surat yang dikeluarkan pada Kamis (24/8/2023), ketika serah terima jenazah di RSPAD Gatot Subroto.

Tewasnya Imam Masykur, yang diduga akibat kekerasan oleh oknum militer, telah menimbulkan kecaman dan keprihatinan dalam masyarakat.

Salah satu oknum yang terlibat diduga berasal dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), sebuah unit elit yang bertugas menjaga keamanan presiden.

Tim advokasi ternama dipimpin oleh Hotman Paris Hutapea telah melakukan tindakan untuk mengungkap kebenaran di balik insiden ini.

Para saksi yang memiliki informasi tentang kasus ini sedang dikumpulkan oleh tim tersebut.

Muchsin Bukhari, sepupu korban, mengungkapkan bahwa tim Hotman Paris tengah berupaya menghimpun bukti-bukti yang dapat mengungkap fakta sebenarnya.

"Iya benar bang, kita lagi sama tim Bang Hotman Paris beliau yang menangani kasus ini," terang Muchsin Bukhari kepada TribunGayo.com, Senin (28/8/2023).

Baca juga: Keluarga Tunjuk Hotman Paris Pengacara Kasus Aniaya Warga Aceh oleh Oknum Militer

Tidak hanya pihak keluarga korban yang menuntut keadilan, tetapi juga masyarakat luas yang telah tergerak oleh kasus yang di alami oleh warga Aceh ini akibat kesadisan oknum militer.

Kejadian ini telah mendorong aparat untuk transparansi dalam proses hukum serta perlunya penegakan hukum yang adil.

Hotman Paris Hutapea, melalui media sosialnya, menyampaikan tekadnya untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Ia menegaskan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan keadilan.

Kronologi

Melansir dari Kompas.id menurut keterangan kerabat korban, Said Sulaiman, Imam dibawa paksa pelaku di Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten, pada 12 Agustus 2023.

Kemudian, adik korban mendapat telepon dari Imam yang mengaku mengalami penganiayaan dari pelaku.

”Pelaku juga mengirimkan video penganiayaannya. Hingga saat laporan tersebut dibuat, korban (Imam) tidak dapat dihubungi,” kata Said.

Dalam video yang dikirimkan terlihat kondisi Imam saat disiksa.

Imam tidak berhenti menangis dan meminta keluarganya agar segera mengirimkan uang agar tidak lagi disiksa.

Tak lama kemudian, korban tidak bisa dihubungi lagi dan tidak kembali pulang ke rumah.

Sebab itu, Said yang tengah di Jakarta melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023.

Meninggal

Setelah berhari-hari tidak mendapatkan kabar dari Imam, Said mendapatkan kabar bahwa Imam telah meninggal pada Kamis (24/8/2023).

Ia dan beberapa kerabat lain pun mendatangi Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, untuk mengambil jenazah Imam Masykur.

Adapun jenazah Imam sudah dikebumikan di kampung halamannya pada Sabtu (26/8/2023).

Dari beberapa video yang beredar, Imam Masykur disiksa hingga seluruh punggungnya mengalami luka-luka.

Sementara pada video lainnya, Imam Masykur meminta keluarganya untuk mengirim uang Rp 50 juta sebagai tebusan dirinya. Jika tidak mengirim uang, Imam akan dibunuh.

Selain itu, beredar pula foto dan surat penyerahan mayat Imam Masykur di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, yang diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta, Kamis (24/8/2023), dan ditandatangani oleh Sersan Kepala Agus Sepyawan.

Dalam surat tersebut disebutkan penyerahan jenazah Imam Masykur berdasarkan laporan Polisi Pomdam Jaya nomor LP-63/A-56/VIII/2023Idik tanggal 22 Agustus 2023 tentang tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, pemerasan, dan penganiayaan mengakibatkan kematian yang diduga dilakukan oleh Praka Riswandi Manik dan dua pelaku lainnya.

Diketahui, Praka saat ini berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres. Dia melakukan penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya.

Pemerasan?

Sementara itu, Ketua Ikatan Keluarga Kabupaten Bireuen (IKKB) Jabodetabek Sayuti Abubakar mengatakan, dari keterangan keluarga korban, korban tidak mengenal pelaku.

Keluarga korban hanya menduga motif pelaku adalah pemerasan.

Saat ini, mereka masih menunggu hasil penyelidikan selesai.

Pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap Imam Masykur tersebut.

Sayuti berharap, pelaku dihukum seadil-adilnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

UPDATE kasus warga Aceh dianiaya TNI di Tribungayo.com dan GoogleNews

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved