Berita Nasional

Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya

Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

TRIBUNNEWS.COM
Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya. 

Besaran Gaji Paspampres Mulai Tamtama hingga Jenderal, Berikut Daftar Lengkapnya

TRIBUNGAYO.COM - Berikut daftar besaran gaji Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Besaran gaji tersebut disesuikan dengan pangkatnya di TNI.

Adapun gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Menurut aturan itu, gaji Paspampres terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lain-lain.

Gaji Paspampres berbeda-beda mulai dari pangkat Tamtama hingga Perwira Tinggi (Jenderal).

Baca juga: Kasus Penganiayaan Meninggal Imam Masykur, Oknum Paspampres Praka RM dan 2 TNI Sama-sama dari Aceh

Tugas TNI yang tergabung dalam Paspampres menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2013 adalah melakukan pengamanan fisik langsung jarak dekat terhadap Presiden dan keluarga atau Wakil Presiden dan keluarganya atau tugas lain sesuai unitnya.

Gaji Paspampres Golongan I Tamtama:

- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 - Rp 2.960.700

- Kopral Satu: Rp 1.858.900 - Rp 2.870.900

- Kopral Dua: Rp 1.802.600 - Rp 2.783.900

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 - Rp 2.699.400

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 - Rp 2.617.500

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100

Baca juga: Sosok Pemuda Aceh ZF, Diduga juga Jadi Korban Kekejaman Oknum Paspampres Praka RM

Gaji Paspampres Golongan II Bintara:

- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 2.032.600

- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 - Rp 3.910.300

- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700

- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700

- Sersan Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200

- Sersan Dua: Rp 2.103.700 - Rp 3.457.100.

Baca juga: KSAD Perintahkan Pomad Usut Tuntas Kasus Meninggalnya Imam Masykur yang Dilakukan Oknum Paspampres

Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama):

- Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

- Letnan Satu: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

- Letnan Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.

Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi:

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 - Rp 5.243.400

- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 - Rp 5.084.300

- Mayor: Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100.

Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal):

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 - Rp 5.930.800

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 - Rp 5.576.500

- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 - Rp 5.407.400.

Tunjangan Paspampres:

Sementara itu, untuk tunjangan TNI diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

- KSAL, KSAU, KASAD*: Rp 37.810.500

- Wakil KSAL, KSAU, KASAD: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000

- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000

- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000

- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000

- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000

- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000

- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000

- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000

- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000

- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000

- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000

- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000.

*) Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU), Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD).

Tunjangan Lain:

- Tunjangan suami atau istri 10 persen dari gaji pokok

- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak

- Tunjangan beras 18 kg selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua anak

- Tunjangan jabatan, sesuai jabatan struktural TNI: Rp 360.000 - Rp 5.500.000 per bulan

- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Gaji Paspampres, TNI Pangkat Tamtama hingga Jenderal, Tertinggi Rp 5,4 Juta

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved