PPPK 2023

Langkah DPR Perpanjang Masa Kerja Tenaga Honorer hingga Desember 2024: Selipkan Pasal Khusus

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus memberikan kontribusi dalam mengupayakan nasib para tenaga honorer. Menjelang tenggat waktu masa kerja para...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)
Langkah DPR Perpanjang Masa Kerja Tenaga Honorer hingga Desember 2024: Selipkan Pasal Khusus 

Langkah DPR Perpanjang Masa Kerja Tenaga Honorer hingga Desember 2024: Selipkan Pasal Khusus

TRIBUNGAYO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus memberikan kontribusi dalam mengupayakan nasib para tenaga honorer.

Menjelang tenggat waktu masa kerja para tenaga honorer yang ditetapkan akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang.

Pemerintah saat ini mengupayakan untuk menciptakan terobosan untuk menyelamatkan para tenaga honorer yang terdampak.

Pasalnya terdapat 2,3 juta tenaga honorer yang terdata oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Jumlah tenaga honorer yang kian membengkak ini, membuat pemerintah terkait mencoba untuk melerai permasalahan tersebut dengan menegaskan untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemudian tidak mengurangi jumlah gaji yang diterima oleh para tenaga honorer selama bekerja.

Dan mengikuti Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui pembahasan Rancangan Undang-Undang ASN (RUU ASN) tengah berlangsung, dan ditargetkan tuntas pada November 2023 mendatang.

Dimana RUU ASN ini menjadi penentu untuk kelangsungan nasib 2,3 juta tenaga honorer yang akan segera dihapus.

Para tenaga honorer akan mendapatkan jawaban untuk kejelasan masa depan mereka dari RUU ASN yang akan disepakati ini.

Mengingat RUU ASN ini akan mengatur secara terperinci mengenai penangan tenaga honorer atau Non-ASN, menjelang masa kerja yang akan berakhir di November 2023 mendatang.

Akan tetapi pemerintah mengupayakan untuk memperpanjang masa kerja tenaga honorer hingga Desember 2024.

Langkah ini dinilai untuk memberi kesempatan untuk para tenaga honorer beralih menjadi ASN baik melalui seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melansir dari Kompas.com pada Rabu (30/8/2023) Komisi II DPR RI akan menyelipkan satu pasal dalam RUU ASN terkait masa penghentian tenaga honorer yang diperpanjang hingga Desember 2024.

Halaman
12
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved