PPPK 2023
Langkah DPR Perpanjang Masa Kerja Tenaga Honorer hingga Desember 2024: Selipkan Pasal Khusus
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus memberikan kontribusi dalam mengupayakan nasib para tenaga honorer. Menjelang tenggat waktu masa kerja para...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2023).
Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Tinggal Tunggu Restu: Tenaga Honorer Merapat
Baca juga: Siap-siap Jadwal Penerimaan PPPK 2023 Sudah Keluar? Tenaga Honorer Dapat Jatah Banyak
"Dalam salah satu pasalnya, kalau itu memang disepakati kita akan jadikan salah satu pasal itu menyebutkan agar (tenaga honorer) diberi tenggat waktu sampai Desember 2024, setahun ya," ujarnya.
Syamsurizal mengatakan, tenggat waktu satu tahun ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada 2,3 juta tenaga honorer yang terancam diberhentikan.
Menurutnya, tenggat waktu itu akan memberikan mereka kesempatan untuk beralih menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui tahap seleksi CAT atau computer assisted test.
"Jadi 2023 itu mesti sudah berhenti semua kan 2,3 (juta honorer), nah itu yang kita coba selamatkan secara berangsur bahwa sampai Desember 2023 itu kelar semua, terangkat semua menjadi PPPK minimal," kata Syamsurizal.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, penyisipan pasal perpanjangan masa honorer ini adalah solusi jangka pendek untuk menghindari dampak besar 2,3 juta honorer yang akan diberhentikan November 2023 ini.
Ia lantas berharap agar RUU ASN tersebut bisa selesai sebelum aturan penghentian honorer diterapkan.
Baca juga: Cek Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Peluang untuk Selesaikan Tenaga Honorer
Baca juga: Peluang Emas Bagi Tenaga Honorer, Persiapkan Diri untuk Seleksi CPNS 2023 dan PPPK
Sebelumnya, pada pertengahan 2022, pemerintah sempat memunculkan wacana untuk menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintah.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.
Namun, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat juga didorong untuk ikut serta dalam seleksi calon PNS maupun PPPK.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang menjabat saat itu, Tjahjo Kumolo, kebijakan penghapusan tenaga honorer sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca juga: Kisah Tenaga Honorer di Aceh Tenggara Akhirnya Terima SK PPPK Nakes Setelah 5 Tahun Pengabdian
Baca juga: Penataan Tenaga Honorer Berakhir November 2023, Hindari PHK Massal, Masa Penyelesaian Diperpanjang?
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
tenaga honorer
DPR
Pemerintah
RUU ASN
ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal
Desember 2024
berita tribun gayo hari ini
Link Pengumuman Kelulusan PPPK 2023: Peserta Dapat Cek Hasil Seleksi Tenaga Teknis dan Kesehatan |
![]() |
---|
Materi Prediksi Soal PPPK Tenaga Kesehatan 2023 untuk Hari Terakhir 4 Desember: Jawaban & Pembahasan |
![]() |
---|
Prediksi Soal Ujian PPPK Tenaga Kesehatan 2023 Manajerial & Sosio Kultural DIlengkapi Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Paket Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis Kebidanan PPPK 2023 Formasi Tenaga Kesehatan & Jawaban |
![]() |
---|
Prediksi Soal Kompetensi Teknis Keperawatan PPPK Tenaga Kesehatan 2023 DIlengkapi Jawaban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.