CPNS 2023

Menpan RB: Perhatikan Syarat Daftar, Dokumen CPNS 2023 dan Link Download Jadwal Resmi

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” tutur Menteri Anas.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Rizwan
kolase Tribungayo.com
Perhatikan Syarat Daftar dan Dokumen CPNS 2023 dan Link Download Jadwal Resmi 

Menpan RB: Perhatikan Syarat Daftar , Dokumen CPNS 2023 dan Link Download Jadwal Resmi

TRIBUNGAYO.COM - Pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023 atau calon pegawai negeri sipil  akan segera digelar dalam waktu dekat.

Tidak hanya membuka rekrutmen CPNS 2023, pemerintah juga membuka rekrutmen untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ).

Dalam hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengimbau masyarakat yang berminat menjadi abdi negara agar menyiapkan diri serta memperhatikan syarat daftar CPNS 2023.

Sebelum mendaftar, para calon pelamar tentunya harus mencermati syarat pendaftaran CPNS 2023 dan maupun PPPK.

Persyaratan untuk mendaftar pada rekrutmen CPNS 2023 ini termasuk misalnya terkait batas usia pelamar, posisi atau jabatan yang tersedia serta kualifikasi Pendidikan dan masih banyak lagi.

“Calon pelamar harus mengetahui formasi jabatan yang akan dilamar secara spesifik. Apakah jabatan tersebut dibuka untuk menjadi CPNS atau PPPK,” ujar Menteri Anas di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kemenpan-RB pada Rabu (30/08/2023).

Dalam hal ini, Menpan RB Anas menegaskan untuk masyarakat yang ingin mengikuti rekrutmen CPNS 2023 agar aktif mencari informasi di laman atau media sosial resmi instansi pemerintah.

Apalagi, menurut Anas mengenai syarat daftar dan dokumen yang harus disiapkan peserta yang mengikuti rekrutmen CPNS 2023 akan diumumkan secara terbuka.

Baca juga: Berikut 170 Contoh Soal CPNS 2023 SKD Terbaru, TWk, TIU, dan TKP Wajib Dikuasai Sekarang

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, seluruh syarat dan ketentuan akan diinformasikan secara terbuka,” tuturnya.

Nah, jika Anda termasuk salah satu calon peserta tes CPNS 2023 yang ingin berkarir sebagai ASN.

Maka, Anda bisa mencicil dokumen-dokumen yang diperlukan untuk melamar CPNS 2023 mulai sekarang.

Dalam hal ini, Menteri Anas menerangkan dokumen apa saja yang menjadi persyaratan bagi para calon pelamar CPNS 2023 yang harus dipersiapkan dengan baik.

Adapun dokumen-dokumen yang sekiranya dibutuhkan juga dapat dipersiapkan terlebih dahulu, seperti ijazah, transkrip nilai, KTP, akta kelahiran, daftar riwayat hidup, dan dokumen lain yang nantinya akan diumumkan dalam pengumuman.

“Setiap instansi punya persyaratan khusus masing-masing. Cermati dokumen yang dibutuhkan untuk melamar karena calon pelamar. Jangan sampai ini menjadi kendala saat melamar,” tegasnya.

Jika melihat berdasarkan Surat Kepala BKN No. 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2023.

Pengumuman seleksi CPNS 2023 dan PPPK akan dilakukan oleh setiap instansi pemerintah pada 16-30 September 2023.

Baca juga: Kemenkumham RI Buka 1.015 Formasi CPNS 2023 Hanya Untuk Dua Posisi Ini, Apa Saja?

Sementara untuk pendaftarannya, dimulai sejak 17 September hingga 6 Oktober 2023.

Bagi Anda yang ingin mendownload Jadwal seleksi CASN yang meliputi CPNS 2023 dan PPPK.

Jadwal seleksi CPNS 2023 dan PPPK tersebut dapat diunduh melalui https://www.bkn.go.id/unggahan/2023/08/S-Jadwal-Seleksi-CASN-2023-DS.pdf.

Masyarakat diimbau agar tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan sebagai ASN melalui jalur CPNS 2023 ini.

Karena pelaksanaan seleksi CASN mengedepankan sistem yang terbuka dan akuntabel.

Untuk diketahui, sistem seleksi CPNS 2023 masih menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), dengan tujuan agar nilai peserta bisa terlihat secara real-time.

Kemudian, Anas mengimbau masyarakat agar cermat mengenali modus penipuan yang dilakukan oknum yang menjanjikan kelulusan pada seleksi CASN dengan meminta imbalan tertentu.

“Harap berhati-hati terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan dan meminta imbalan, karena sudah dapat dipastikan penipuan.

Persiapkan diri semaksimal mungkin untuk dapat mengikuti rangkaian seleksi CASN,” ujarnya.

Baca juga: Cara Pengisian Formasi CPNS 2023, Lengkap Cara Buat Akun di SSCASN Serta Kisi-Kisi Soal CAT

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 fokus pada pemenuhan pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

“Untuk rincian formasi apa yang akan dibuka, nanti tunggu pengumumannya,” ujar Anas.

Mantan Kepala LKPP ini juga mengingatkan bagi calon pelamar yang tertarik untuk bergabung menjadi CPNS 2023 maupun PPPK bahwa harus siap ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan bersedia menerima gaji yang telah ditetapkan sesuai aturan yang ada.

“Perlu komitmen yang tinggi bagi setiap individu yang mengabdikan dirinya untuk negara. Harus bersedia ditempatkan dimanapun termasuk daerah terpencil,” pungkas Anas.

Mengenai syarat daftar CPNS 2023 sendiri sudah dijelaskan secara Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, dilansir Tribungayo.com dari pemberitaan Kompas.com pada Senin (28/8/2023), Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengungkap syarat daftar CPNS 2023 dan PPPK.

Ia mengatakan, syarat daftar CPNS 2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: CPNS 2023: BKN Rilis Portal ASN Karier, Sertakan Uraian Tugas, Gaji Hingga Informasi Jabatan

Sementara, syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Yes, Pasal 23 PP 11 dan Pasal 16 PP 49," kata Averrouce ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Berikut Syarat pendaftaran CPNS 2023

* Untuk batas usia paling rendah 18 tahun dan batas usia paling tinggi 35 tahun ketika melamar

* Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

* Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

* Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

* Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar

* Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh PPK.

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update Info CPNS 2023 di TribunGayo.com dan GoogleNews

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved