CPNS 2023

Catat! Daftar Dokumen yang Dibutuhkan saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Sesuai Arahan BKN

Menjelang waktu pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, bagi Anda yang berminat untuk bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mempersiapkan diri..

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
Instagram @bkngoidofficial
Catat! Daftar Dokumen yang Dibutuhkan saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK Sesuai Arahan BKN 

"Yes, Pasal 23 PP 11 dan Pasal 16 PP 49," kata Averrouce.

Syarat Daftar CPNS 2023

-Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

Baca juga: RESMI Kemenpan RB Ungkap Syarat-syarat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, Simak Poinnya

-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan yang dilamar

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah

-Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan lain yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Syarat Daftar PPPK 2023

-Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca juga: Kemenag Buka 4.125 Formasi CPNS 2023 dan PPPK, Simak Jadwal Pendaftarannya

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

-Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved