PPPK 2023
Berapa Batas Umur Pendaftaran PPPK 2023? Cek Ketentuannya Disini
Khususnya bagi anda yang berniat mendafta seleksi PPPK 2023, penting untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk batasan usia...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Intan
TRIBUNGAYO.COM - Pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan segera dibuka.
Saat ini, waktu untuk mendaftar semakin mendekat karena jadwal pengumuman seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 telah ditetapkan mulai 16 September mendatang.
Semenara untuk jadwal pendaftarannya akan dimulai pada 17 September 2023.
Hal tersebut berdasarkan pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang telah dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Para calon pelamar dihimbau untuk mengikuti setiap tahap pendaftaran dengan cermat.
Menurut surat BKN Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dirilis pada Kamis, 24 Agustus 2023, pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dimulai pada bulan depan.
Oleh karena itu, calon pelamar yang berminat untuk ikut seleksi ini perlu memahami informasi terbaru mengenai jadwal pendaftaran dan persyaratan yang berlaku.
Melihat isi surat yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap awal pengumuman seleksi Calon ASN (CASN) 2023 dijadwalkan berlangsung mulai tanggal 16 hingga 30 September 2023.
Seperti diketahui pemerintah telah menyediakan total 572.496 formasi untuk CPNS dan PPPK 2023.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 543.593 formasi akan dialokasikan untuk PPPK 2023, sementara CPNS 2023 akan mendapatkan alokasi sebanyak 28.903 formasi.
Dilansir dari laman bkn.go.id pada Jumat (1/9/2023) Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa kebutuhan untuk PPPK 2023 dalam seleksi CASN 2023 akan didominasi oleh tenaga pendidikan dan tenaga kesehatan.
Sementara itu, kebutuhan untuk CPNS 2023 akan dialokasikan untuk jabatan fungsional atau keahlian lain sesuai dengan kebutuhan instansi.
Dengan alokasi formasi yang lebih banyak untuk PPPK 2023 daripada CPNS 2023, ini menjadi peluang bagus bagi mereka yang ingin menjadi bagian dari ASN untuk memanfaatkan peluang PPPK yang saat ini diutamakan oleh pemerintah.
Namun, sebelum memulai proses pendaftaran, calon pelamar perlu memahami dengan baik persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengingat tingkat persaingan yang ketat dalam proses seleksi ini.
Mohammad Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), mengingatkan calon pelamar yang berkeinginan mendaftar dalam seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 untuk mematuhi persyaratan pendaftaran yang berlaku untuk masing-masing kategori.
Baca juga: Siap-siap Jadwal Penerimaan PPPK 2023 Sudah Keluar? Tenaga Honorer Dapat Jatah Banyak
Baca juga: Jadi Prioritas! Pemerintah Alokasikan Formasi PPPK 2023 sebanyak 95 Persen, Sisanya Untuk CPNS 2023
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/BKN-Tegaskan-Kebijakan-Pengangkatan-Tenaga-Honorer-Sebagai-Pegawai-Tidak-Otomatis.jpg)