Berita Aceh Tengah

Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APE TK/PAUD Disdikbud Aceh Tengah Kembalikan Kerugian Negara

Perkembangan penyidikan juga mencatat bahwa kasus ini sedang dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh

Penulis: Romadani | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Tersangka RUS melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 45 juta dalam perkara pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD pada Dinas Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON - Seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) dalam dan luar TK/PAUD pada Dinas Kabupaten Aceh Tengah tahun anggaran 2019 mengembalikan kerugian keuangan negara.

Tersangka berinisial RUS itu menyerahkan uang pengembalian kerugian keuangan negara, Jumat (1/9/2023) sekitar pukul 15.20 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah.

Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid SH MH mengatakan keuangan negara yang telah dikembalikan akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan perkara APE dalam dan luar TK/PAUD oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tengah.

Tersangka RUS merupakan PPTK pada perkara tersebut. Perkembangan penyidikan juga mencatat bahwa kasus ini sedang dalam proses pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

"Menunjukkan langkah signifikan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi," kata Kajari Yovandi Yazid.

Kajari Aceh Tengah Yovandi mengucapkan terima kasih atas itikad baik dari para tersangka yang telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Dengan pengembalian hari ini, jumlah uang yang dikembalikan bersamaan dengan pengembalian sebelumnya oleh tersangka lainnya telah mencapai Rp 251.372.670 dari total kerugian negara sebesar Rp. 1.064.686.948,-.

Kejari Aceh Tengah juga mengharapkan kerjasama dari pihak-pihak yang merasa telah mengambil bagian dalam penyalahgunaan dana negara ini agar segera menyerahkan dana tersebut kepada Tim Penyidik.

"Hal ini bertujuan untuk pemulihan kerugian keuangan negara serta menegakkan kepastian hukum dalam penanganan perkara ini," tandas Yovandi Yazid. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS : Ditetapkan Tersangka, Jaksa Tahan Kadis Dikbud Aceh Tengah Kasus APE TK/PAUD

Baca juga: Jaksa Tetapkan Kadis Dikbud Aceh Tengah Menjadi Tersangka Kasus APE TK/PAUD

Baca juga: Pj Bupati Aceh Tengah Lantik Pengurus Baitul Mal Periode 2023-2028

Baca juga: Dongkrak Pariwisata, Hotel Parkside Gayo Petro Takengon dan TribunGayo.com Jalin Kerjasama

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved