Berita Nasional
Rafly Kande: Pemerintah Harus Tegas Terkait PT Beri Mineral Utama
Dalam catatan Rafly dari sumber informasi yang valid, PAD Aceh bidang Pertambangan dan Migas yaitu sekitar 1 Triliun.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Penolakan izin tambang untuk PT Beri Mineral Utama (BMU) di Aceh Selatan menjadi isu nasional dalam sepekan terakhir.
Keberadaan perusahaan tambang di Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah itu dianggap illegal dan telah memantik kemarahan warga hingga terjadi penolakan massif dalam bentuk demonstrasi.
Anggota DPR RI asal Aceh, Rafly Kande juga memberi perhatian khusus terhadap isu ini. Rafly mengaku, masyarakat Kluet telah meluapkan kekesalan kepadanya selaku Anggota Komisi VI DPRI.
Atas berbagai keluhan dan pandangan yang telah diterima Rafly Kande, Ia melihat pemerintah perlu segera mengambil tindakan tegas terkait izin usaha pertambangan milik PT BMU.
“Secara personal dan lembaga dan kontribusi saya selama ini, saya tentu ingin persoalan PT BMU ini tuntas. Pemerintah perlu mengambil tindakan tegas dan mengevaluasi terkait perizinan PT BMU ini,” ujar Rafly Kande, Sabtu (02/9/2023).
Pelantun lagu Rawa Tripa ini mengutarakan, keluhan masyarakat perihal tambang PT. BMU sudah berlangsung sejak Mei 2023.
Dimulai dari peneliti dari Pusat Kajian Analisis Transaksi (PuKAT) Aceh Selatan, laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan, tinjauan tim evaluasi tambang Aceh, sampai pada puncaknya demonstrasi massa yang terjadi sekarang ini.
Menurutnya, Pemerintah Aceh melalui Surat Kepala Dinas ESDM dengan Nomor 540/343 tanggal 3 April 2023 memberikan teguran berupa sanksi administratif peringatan pertama kepada PT. BMU.
“Akan tetapi, perusahaan tersebut justru melaksanakan kegiatan operasional sampai terjadinya gejolak penolakan secara massif,” ujarnya.
Dalam surat tersebut menjelaskan bahwa PT. BMU memegang izin Bupati Aceh Selatan Nomor: 52 Tahun 2012 untuk usaha pertambangan bijih besi. Perusahaan tidak memiliki izin untuk menambang emas.
“Ini bertentangan Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor: 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Rafly Kande.
Hal yang mencengangkan lagi katanya, sebagaimana disampaikan oleh Kabid Pelayanan dan Perizinan B DPMPTSP Aceh, Marzuki, hasil evaluasi dan verifikasi faktual menunjukkan PT. BMU menambang emas.
“Padahal, izinnya menambang bijih besi. Terdapat beberapa pelanggaran seperti adanya kolam perendaman dan lubang-lubang bekas galian,” ujarnya.
Khalayak umum dapat mengakses data IUP milik PT. BMU melalui situs MOMI Minerba dan MODI Kementerian Energi Sumberdaya Mineral.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Rafli-230822.jpg)