CPNS 2023

Apakah SKCK Menjadi Syarat Daftar CPNS 2023? Begini Penjelasannya

Bagi para peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS 2023) yang saat ini sedang mempersiapkan dokumen persyaratan untuk mendaftar.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
kolase Tribungayo.com
Apakah SKCK Menjadi Syarat Daftar CPNS 2023? Begini Penjelasannya 

Syarat daftar CPNS 2023

Dalam hal ini, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menyampaikan, syarat umum pendaftaran CPNS 2023 masih sama seperti tahun sebelumnya.

"Syarat umum CPNS yang masih berlaku untuk saat ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan kemudian untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," kata Averrounce kepada Kompas.com, Jumat (25/8/2023).

Sedangkan, untuk syarat khusus lainnya akan disesuaikan dengan kebutuhan formasi jabatan yang dibuka.

Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Saat melamar berusia 18-35 tahun

Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

Pelamar tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian.

Pelamar tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya

Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka Sehat jasmani dan rohani

Bukan anggota atau pengurus partai politik

Baca juga: Berikut Daftar Formasi CPNS 2023 Lulusan S1 Untuk Semua Jurusan

Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Dokumen untuk pendaftaran CPNS 2023

Sebelum mendaftar, calon peserta wajib mempersiapkan sejumlah dokumen untuk persyaratan CPNS 2023.

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved