Berita Nasional

Hati-hati! Wanita Wajib Tahu Ini 13 Kosmetik yang Dilarang BPOM Tapi Masih Beredar di Pasaran

Tidak hanya 13 kosmetik ilegal ini saja yang beredar di pasaran, namun ada ribuan produk lain yang juga belum terjamin keamanannya.

Tribunnews.com
Hati-hati! Wanita Wajib Tahu Ini 13 Kosmetik yang Dilarang BPOM Tapi Masih Beredar di Pasaran. 

Hati-hati! Wanita Wajib Tahu Ini 13 Kosmetik yang Dilarang BPOM Tapi Masih Beredar di Pasaran

TRIBUNGAYO.COM - Kaum wanita wajib tahu, ini 13 kosmetik yang dilarang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tapi masih beredar di pasaran.

Hanya karena ingin tampil cantik dengan cara instan, tanpa disadari ternyata kosmetik yang digunakan mengandung bahan berbahaya.

BPOM telah melarang 13 kosmetik ini beredar di pasaran karena diketahui mengandung merkuri.

BPOM mengungkap daftar kosmetik ilegal yang masih beredar di pasaran.

Baca juga: 113 Obat Sirup Ini Aman Digunakan, BPOM: Telah Memenuhi Ketentuan

Dalam Instagram @bpom_ri pada Jumat, (30/06) lalu, BPOM mengungkap hal tersebut.

"KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA," ujar BPOM.

Daftar 13 kosmetik ilegal yang diketahui mengandung merkuri.

1. Super Dr Quality Gold SPF 30

2. Diamond Cream

3. Herbal Plus New Day & Night

4. Ling Zhi Day & Night

Baca juga: Sampel Makanan Paskibraka Linge Diserahkan ke BPOM, Buntut Sebelas Orang Keracunan

5. Sj Sin Jung

6. Tabita

7. Krim Labella

8. Temulawak New & Day Night

9. CAC Glow

10. Natural 99

11. HN (krim siang dan malam)

Baca juga: Ada Minyak Lintah Papua, Ini 8 Obat Tradisional Ilegal Temuan BPOM, Berbahaya Bagi Hati dan Ginjal

12. SP Special UV Whitening

13. Dr Original Pemutih

Tidak hanya 13 kosmetik ilegal ini saja yang beredar di pasaran, namun ada ribuan produk lain yang juga belum terjamin keamanannya.

Untuk mengecek produk kosmetik aman atau tidak ternyata bisa kita lakukan via BPOM Mobile.

Cara Cek Kosmetik Legal via BPOM Mobile

1. Unduh BPOM Mobile di Google Play Store atau App Store.

2. Pilih Cek NIE di halaman utama

3. Pilih pencarian berdasarkan kategori produk BPOM

4. Pilih Kategori Pencarian dan ketik nama produk di kolom Kata Kunci Pencarian

5. Informasi produk akan segera tayang. (*)

Artikel ini telah tayang di Nova.Id

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved