Pilkada 2024
Mendagri Usul Pilkada 2024 Dimajukan ke September, Ini Alasannya, Simak juga Tanggapan KPU
Pemerintah merencanakan memajukan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari pencoblosan November menjadi September 2023.
TRIBUNGAYO.COM - Pemerintah merencanakan memajukan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari pencoblosan November menjadi September 2023.
Rencana itu dengan harapan salah satunya agar semua daerah dipimpin oleh kepala daerah definitif pada 1 Januari 2025.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Selain itu juga terdapat alasan dan pertimbangan lain sehingga pemerintah mulai membahas soal memajukan Pilkada 2024 mendatang.
Mengutip Kompas.com, Tito mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, diatur bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 harus berakhir pada 31 Desember 2024.
"Artinya, 1 Januari (kepala daerah dijabat oleh) pj (penjabat). Jadi hampir semua kepala daerah itu nantinya 1 Januari 2025 itu adalah pj semua, ini enggak efektif untuk pemerintahan," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Tito mengingatkan, kepala daerah terpilih tidak bisa serta merta dilantik setelah hasil pilkada keluar.
Ia menyebutkan, ada waktu selama kurang lebih 3 bulan setelah hari pencoblosan untuk memproses hasil pemilu, termasuk penanganan sengketa hasil pemilu.
Baca juga: RESMI Mendagri Lantik 9 Pj Gubernur, 4 Orang dari Purnawirawan TNI/Polri, Ini Nama dan Provinsinya
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Didesak Selesaikan Bendera Aceh, Fachrul Razi: DPD RI akan Fasilitasi
"Kalau 27 November, perlu tiga bulan untuk sengketa pemilu dan lain-lain berarti lebih kurang bulan April, Februari, Maret 2025 itu (baru) ada pelantikan," kata Tito.
Dengan situasi tersebut, mayoritas kursi kepala daerah akan diisi oleh pj karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
Selain itu, jadwal pelantikan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 itu juga dianggap terlalu jauh dengan waktu pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
"Daripada pj, lebih baik definitif sekalian 1 Januari. Ditarik mundur ke belakang, itu lebih kurang bulan September (yang ideal untuk jadi hari pencoblosan Pilkada 2024)," kata Tito.
Namun demikian, mantan Kapolri itu mengeklaim bahwa rencana tersebut baru sebatas wacana yang berkembang di kalangan akademisi, pemerhati pemilu, dan anggota DPR.
"Itu baru wacana, tapi ya silakan saja teman-teman DPR menilai. Kalau memang sudah punya pendapat seperti apa, ya kami siap untuk diundang dan menyampaikan pendapat," kata Tito.
Wacana mempercepat jadwal Pilkada 2024 yang sedianya digelar pada 27 November 2024 ini rencananya akan dituangkan melalui Perppu sebagai bentuk revisi atas Pilkada 2024 pada bulan November yang sebelumnya dijadwalkan di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Tenaga Honorer Demo DPRK Aceh Tengah Tuntut PPPK
Baca juga: Ranking Timnas Voli Putra Indonesia Meningkat Jelang Asian Games 2023
Hasil Pilkada 2024, Pemilihan Bupati Terbanyak Dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Sekretaris KIP Aceh Tengah Klarifikasi Isu Keterlambatan Honor Badan Adhoc |
![]() |
---|
Kemenangan Mualem- Dek Fad, Abu Razak: Saatnya Bangun Aceh yang Lebih Maju dan Sejahtera |
![]() |
---|
KIP Aceh Tengah Beberkan Alasan Keterlambatan Gaji PPS Pilkada 2024 |
![]() |
---|
YARA Dukung Prabowo: Pilkada Langsung Boros, Saatnya Lewat DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.