Berita Aceh
Rafli Kande Gusar Ternyata Pusat Monopoli Perizinan Pertambangan di Aceh
"Namun fakta yang terjadi saat ini, Pemerintah Pusat masih memonopoli kebijakan perizinan melalui beberapa investasi pertambangan asing di Aceh,"gugat
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mawaddatul Husna
Rafli Kande Gusar Ternyata Pusat Monopoli Perizinan Pertambangan di Aceh
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Wakil Rakyat Aceh di Komisi VI DPR RI, Rafli Kande gusar bahwa ternyata Pemerintah Pusat monopoli kebijakan perizinan pertambangan di Aceh.
Padahal sejak berlakunya MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh 2006, Aceh memiliki kewenangan untuk mengelola segala bentuk sumberdaya alam sendiri.
"Namun fakta yang terjadi saat ini, Pemerintah Pusat masih memonopoli kebijakan perizinan melalui beberapa investasi pertambangan asing di Aceh," gugat Rafli.
Baca juga: Bahas Iklim Investasi di Aceh, Senator Prof.Abdullah Puteh Temui Menteri Investasi
Hal tersebut disampaikan politisi PKS dari Dapil Aceh 1 dalam rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/9/2023).
Rafli yang juga seorang seniman top di Aceh, menyatakan keadaan ini jelas merugikan Aceh dari sisi tidak terjadinya pola kerjasama secara horizontal antara pemilik investasi dengan Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah, seperti saat ini Aceh sudah miliki PT Pembangunan Aceh.
Baca juga: Waspadai Tawaran Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Ini 8 Cirinya yang Perlu Anda Ketahui
"Perusahaan asing tersebut merasa tidak berkewajiban untuk melaporkan hasil eksplorasi dan eksploitasinya secara horizontal ke Pemerintah Aceh.
Serta pengawasan terhadap penemuan besaran potensi dan cadangan akan lebih objektif. Tidak seperti saat ini, hanya perusahaan asing dan Pemerintah Pusat yang memahami itu," kata Rafli.
Ia mengatakan, Aceh menginginkan agar tumpang tindih izin selama ini yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat terkait pertambangan di Aceh harus dikembalikan sesuai bunyi UU Pemerintahan Aceh.
Baca juga: Wamendagri: Libatkan Satpol PP dan Satlinmas dalam Implementasi Kebijakan Investasi di Daerah
Ia menyebut contoh kasus, PT Emas Mineral Murni (EMM), PT Aceh Woyla Minerals, dan PT Linge Mineral Resources, semua itu berstatus penanaman milik asing yang tidak corporate dengan stakeholder dan pemangku kepentingan yang ada di Aceh.
Padahal, Aceh sendiri punya perusahaan milik daerah yang sudah siap menerima dan menggelar karpet merah bagi semua investasi luar negeri yang ingin melakukan pengelolaan mineral dan batubara di wilayah Aceh.
"Aceh sudah siap dengan sumberdaya manusia untuk mengelola sumberdaya alam secara bijak dan benar sesuai dengan tatakelola tambang yang baik secara berkelanjutan demi kemakmuran," kata Rafli.
Terhadap semua itu, ia meminta perhatian Menteri Investasi untuk mengakomodirnya. (*)
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Inspektorat Aceh Tenggara Angkat Bicara Soal Kasus Dana Desa Lawe Tawakh dan Lawe Sigala Barat Jaya |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Wilayah Gayo dan Alas, PLN Angkat Bicara |
![]() |
---|
Pemadaman Listrik di Aceh Tengah Rugikan Pelaku Usaha, PLN Upayakan Pemulihan Hari Ini |
![]() |
---|
Listrik Padam di Aceh Tengah dan Bener Meriah, Begini Kata PLN Soal Estimasi Waktu Pemulihan |
![]() |
---|
Listrik Padam dan Gangguan Jaringan Seluler di Aceh Tengah Hambat Aktivitas Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.